TANGERANG SELATAN, INDONESIA PARLEMEN – Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Sagha Ihksan direncanakan akan memanggil Lurah Setu Naun Gunawan pada Senin (13/9/2021) malam, dikantor Puspemkot Tangerang Selatan.

Pemanggilan tersebut guna diminta menyerahkan bukti-bukti surat tanah berupa surat Letter C yang diklaim sebagai tanah milik desa oleh Kelurahan Setu, Kecamatan Setu yang sudah hampir 50 tahun lebih ditempati oleh keluarga Sadun (alm) suami dari ibu Turyani (60) warga miskin Kp. Sarimulya RT 001/002, Kelurahan Setu yang saat ini bersama keluarganya masih mendiami tanah tersebut dan terkena proyek pembangunan jalan menuju ke tempat Pemakaman TPU Terpadu Sarimulya, Setu.

Namun hingga saat ini, ibu Turyani istri dari almarhum Sadun dan keluarganya adalah satu-satunya keluarga yang belum diberikan ganti rugi atas tanah dan bangunan yang ditempatinya disebabkan klaim dari Kelurahan Setu bahwa tanah tersebut adalah tanah milik desa. Padahal selama puluhan tahun keluarga Sadun (alm) dan ibu Turyani lah yang selalu patuh membayar pajak tanah dan bangunan tersebut kepada negara.

Melalui telepon WhatsApp nya, Bapak Toto selaku juru bicara ibu Turyani dan keluarganya menyampaikan bahwa pada hari Senin, 13 September 2021, pukul 13.00 WIB dirinya bersama ibu Turyani kembali mendatangi Wakil Walikota Tangsel dikantor Puspemkot Tangsel.

Dalam kesempatan tersebut dirinya melaporkan hasil pertemuan mereka dengan pihak Dinas Perkimta Kota Tangsel pada Jum’at (10/9/2021) sore, dikantor Disperkimta Kota Tangsel di gedung Puspemkot Tangsel telah mengalami Kegagalan alias Deadlock tidak ada titik temu dan kesepakatan.

“Tadi siang jam 13.00 WIB kami telah bertemu kembali dengan Pak Pilar Wakil Walikota Tangsel untuk menyampaikan bahwa pertemuan mediasi antara pihak keluarga ibu Turyani dengan dinas Perkimta pada Jum’at sore telah Gagal menghasilkan kesepakatan bersama yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Pihak Dinas Perkimta dan juga Kelurahan Setu tetap bersikukuh bahwa tanah yang ditempati oleh ibu Turyani dan keluarganya adalah aset tanah desa. Sementara pihak keluarga ibu Turyani berdasarkan sejarah historis, bukti pembayaran pajak dan juga surat appraisel dari Dinas Perkimta Kota Tangsel berupa Nilai Penggantian Wajar (NPW) tertera dengan Sah dan jelas serta meyakinkan bahwa tanah tersebut adalah milik Sadun (alm) suami dari ibu Turyani. Fakta mana lagi yang mau kau dustakan,” kata Toto.

“Tadi Pak Pilar telah menyatakan akan memanggil Lurah Setu untuk menghadapnya nanti malam pukul 19.00 WIB di Puspemkot Tangsel dengan disertai membawa bukti surat Letter C. Kami sangat menghargai respon yang baik dari Pak Pilar tersebut dan kami akan menunggu hasil pertemuan tersebut,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Toto juga menyampaikan besok hari Selasa (14/9/2021) dirinya bersama keluarga ibu Turyani direncanakan akan bertemu dengan berbagai tim pengacara dari Tangerang dan juga Jakarta untuk membahas materi persiapan Gugatan jika langkah mediasi dengan pihak Dinas Perkimta dan juga Kelurahan Setu kembali mengalami kegagalan.

“Jika mediasi mengalami kegagalan, maka pengadilan lah sebagai pemutus keadilan yang terbaik yang akan menguji siapa yang sesungguhnya paling berhak menguasai dan pemilik lahan tanah tersebut ,” tegasnya.

(Glen/btl)