Foto: Polisi sedang berjaga di pos penyekatan Ganjil Genap di Jakarta Selatan

JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya melanjutkan kebijakan ganjil genap (gage) di DKI Jakarta. Hal itu menyusul perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali hingga 20 September 2021.

“Ganjil genap tetap (berlaku),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Medcom.id, Selasa (14/9/2021).

Kebijakan ganjil genap diberlakukan di tiga ruas jalan Jakarta. Yakni Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Jakarta Pusat, dan Jalan Rasuna Said, Jakara Selatan.

Polisi telah menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap mulai 1 September 2021. Pelanggar bakal ditilang baik secara manual oleh anggota di lapangan, maupun melalui kamera tilang elektronik atau e-TLE.

Aturan ganjil genap mulai diterapkan pukul 06.00-20.00 WIB. Sepeda motor, kendaraan pelat kuning, kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas pelat merah, kendaraan pembawa alat kesehatan, vaksinasi, dan tenaga kesehatan bebas dari aturan tersebut.

Kebijakan ini diberlakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat Jakarta. Hal itu demi mencegah penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.