Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/ Foto: Suara.com

JAKARTA – Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut dalam tiga perkara pada dakwaan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju. Mengenai hal tersebut, KPK berjanji akan membuktikan keterlibatan Azis dalam persidangan.

“Semua fakta-fakta rangkaian perbuatan para terdakwa sebagaimana hasil penyidikan kami pastikan akan dibuktikan oleh jaksa di persidangan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (14/9/2021).

Untuk membuktikan dakwaannya, Ali mengatakan, seluruh bukti-bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik bakal dibuka di persidangan. Nantinya bukti-bukti tersebut akan dikonfirmasi ulang ke pihak terkait.

“Semua alat bukti dan juga hasil pemeriksaan selama penyidikan akan diperlihatkan dan kembali dikonfirmasi kepada para saksi, termasuk tentu dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut juga akan didalami lebih lanjut,” jelas dia.

Diketahui, nama politikus Partai Golkar itu muncul dalam tiga perkara yang melibatkan AKP Robin. Ia bersama kader Golkar lannya, Aliza Gunado, disebut menyuap Robin senilai Rp3 miliar dan 36 dolar Amerika Serikat untuk mengurus kasus di KPK.

Namanya juga muncul dalam perkara korupsi yang melibatkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial. Dalam dakwaan tersebut, Azis disebut sebagai ‘mak comblang’ yang memperkenalkan Syahrial dan Robin. Perkenalan itu terjadi di rumah dinas Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan.

Selain memperkenalkan Robin pada Syahrial, Azis lagi-lagi berperan sebagai ‘mak comblang’ dengan memperkenalkan Robin dan mantan Bupati Kartanegara Rita Widyasari.

Stepanus Robin disebut menerima suap dari lima orang yakni Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan Anggota DPR dari Fraksi Golkar Aliza Gunado senilai Rp1.695.000.000 dan 36 ribu dolar AS, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp507.390.000.

Kemudian, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi senilai Rp525.000.000, dan dari Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari senilai Rp5.197.800.000.

“Diduga hadiah atau janji tersebut diberikan agar terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait perkara di KPK,” ujar Jaksa.