JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) terkait polusi udara Jakarta dan sekitarnya. Hakim menyatakan para tergugat dalam perkara ini, melakukan perbuatan melawan hukum terkait penanganan polusi udara.

Dikutip dari Beritasatu, para tergugat dalam perkara ini adalah Presiden Joko Widodo (tergugat 1), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (tergugat 2), Menteri Dalam Negeri (tergugat 3), Menteri Kesehatan (tergugat 4), dan Gubernur DKI Jakarta (tergugat 5). Selain itu, tercantum turut tergugat yakni Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku tergugat 5 untuk melakukan sejumlah tindakan. Pertama, melakukan pengawasan ketaatan setiap orang terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Pengawasan ketaatan ini mencakup 5 tindakan, yakni melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan depo lama; melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang dalam kendaraan bermotor lama; menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan dan pembuangan emisi dari Gubernur DKI; mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan; dan mengawasi ketaatan larangan pembakaran sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara.

Kedua, hakim memerintahkan Anies untuk menjatuhkan sanksi pada setiap orang yang melakukan pelanggaran perundangan di bidang pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Sanksi ini termasuk bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi di baku mutu emisi sumber bergerak depo lama serta usaha dan/atau kegiatan yang tidak memenuhi baku emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan atau suatu kegiatannya.

Ketiga, memerintahkan Anies untuk menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.

Keempat, memerintahkan Anies menetapkan baku mutu ambien daerah untuk Provinsi DKI yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi berdssarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

Terakhir, Anies juga dihukum untuk melakukan inventarisasi terhadap mutu udara potensi sumber pencemaran udara, kondisi meterologis dan geografis serta tata guna tanah dalam mempertimbangkan penyebaran emisi sumber pencemaran yang melibatkan populasi.

Sebagaimana diketahui, gugatan warga negara atas pencemaran udara Jakarta didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019. Gugatan ini dilayangkan karena para penggugat menilai kualitas udara di Jakarta makin hari makin memburuk.