Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin saat dijemput tim Kejaksaan Agung RI

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dalam perkara dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

Dijelaskan saat menjabat sebagai Gubernur Sumsel selama periode 2008-2013 dan 2013-2018, Alex meminta alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel pada 2010.

“Tersangka AN (Alex Noerdin) menyetujui dilakukannya kerja sama antara PDPDE Sumatra Selatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara,” kata  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta (16/9/2021).

Diketahui, gas bumi bagian negara yang diperoleh atas permintaan Alex sebesar 15 MMSCFD (million standard cubic feet per day). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung memeriksa Alex.

Tak hanya Alex, penyidik ‘Gedung Bundar’ menetapkan Direktur PT DKLN merangkap Komisaris Utama PT PDPDE Gas merangkap Direktur PT PDPDE Gas, Muddai Madang, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Dalam perkara itu, Muddai menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas.

Namun, Leonard enggan menyebut besaran aliran dana yang diterima Alex maupun Muddai dalam kasus tersebut. Dia berkilah hal itu sudah masuk pokok perkara.

Alex dan Muddai keluar dari Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 15.25 WIB dengan menggunakan rompi merah muda. Penyidik langsung memboyong Alex ke Rutan Cipinang cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sedangkan Muddai dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejagung. Keduanya ditahan selama 20 hari dalam rangka penyidikan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sebesar US$30,194 juta. Angka itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama 2010-2019. Kemudian, terdapat kerugian US$63.750 dan Rp2,131 miliar dari setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Yuniarsyah juga menjabat sebagai Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas.