M.Nuh, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bekasi

BEKASI – Wakil ketua I DPRD Kabupaten Bekasi Muhamad Nuh angkat bicara terkait kisruh Pejabat Bupati (PJ) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dia berpendapat, wajar bila masyarakat menuntut transparansi dan Kejelasan kepatuhan administrasi terkait ditunjukkan Dani Ramdan untuk menggantikan Eka Supria Atmaja yang meninggal saat menjabat.

“Karena ada masyarakat membaca ada dugaan maladministrasi yang dilakukan mendagri Bukan menyerang pak Dani Ramdan.Kerja Dani Ramdan baik dan bagus ketika ditunjuk sebagai PJ,”kata, M.Nuh kepada Media Indonesia Parlemen.Kamis (16/09/2021 ).

Sebelumnya, Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mendesak DPRD Kabupaten Bekasi, untuk menolak Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan yang sudah ditetapkan oleh Kemendagri. Pasalnya, ada dugaan Mal-Administrasi dalam pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi.

“Kami dari LAMI sangat menyayangkan sikap DPRD Kabupaten Bekasi, yang seharusnya dari awal menolak Penjabat Bupati Bekasi, karena diduga mal-administrasi,” kata Ketua Umum LAMI, Jonly Nahampun dikutip dari Intip24news.com.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia membuat surat Keputusan Nomor 131.32-3961 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat, tertanggal 23 Agustus 2021 lalu.

Namun, salinan surat Kepmendagri terkait pemberhentian Bupati Eka Supria Atmaja tersebut, baru diberikan kepada DPRD Kabupaten Bekasi pada Kamis (9/9/2021).

Sejumlah pihak menduga disinilah letak kejanggalannya, dimana Dani Ramdan ditetapkan dengan surat Keputusan Mendagri Nomor 131.32-1374 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat tertanggal 21 Juli 2021 lalu dan pada tanggal 22 Juli 2021 dilantik oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“DPRD Kabupaten bekasi fokus meminta pelantikan Wakil Bupati terpilih sebagai hasil Parupurna DPRD Kabupaten Bekasi. Kalau diabaikan akan jadi preseden kurang bagus dalam.penegajan hirarki perundang-undangan,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Nuh menjelaskan alasan DPRD Kabupaten Bekasi akan menyurati bertanya atau konsul kepada departemen dalam negeri.

“Untuk memastikan keragu-keraguaan masyarakat tentang ada dugaan maladministrasi penunjukan pj bupati,” pungkas Nuh.

Reporter: Dirham