Foto: ilustrasi

MOJOKERTO – Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur, membongkar sindikat peredaran obat penggugur kandungan (aborsi). Dari kasus itu, menjadi titik awal pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp531 miliar oleh pemasok obat.

Sebanyak delapan tersangka ditangkap, salah satunya pelaku aborsi, NM, 25. Sementara tujuh lainnya adalah pengedar obat yang terkategori daftar-G.

“Sindikat peredaran obat penggugur kandungan ini telah beroperasi sejak lama dan peredarannya mencakup sejumlah wilayah di pulau Jawa, Sumatera hingga Kalimantan,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, dikutip dari Medcom.id, Jumat (17/9/2021).

Dari tangan sindikat ini, petugas menyita  2.092 butir obat penggugur kandangan jenis cytotec, buku tabungan, kartu kredit, handphone, serta satu unit mobil.

Salah satu tersangka, Zulmi, 32, warga Neglasari, Kabupaten Tangerang, mengaku telah 10 kali melayani pembelian obat penggugur kandungan. Tersangka menjual obat tersebut melalui media sosial Facebook.

Terbongkarnya sindikat peredaran obat penggugur kandungan ini berawal dari adanya makam misterius yang ditemukan warga di TPU Desa Sampang agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, 14 Januari 2021.

Makam tersebut lalu dibongkar dan didapati janin berusia 4 bulan. Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap, NM, ibu bayi yang sengaja menggugurkan kandungannya dengan mengkonsumsi cytotec.

Dari keterangan tersangka NM, petugas meringkus Zulmi hingga terbongkarlah sindikat peredaran obat penggugur kandungan yang diotaki Jong FukL Liong alias Jhon yang saat ini berstatus buron.

Berawal dari kasus di Mojokerto inilah Bareskrim Polri dan PPTAK berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Dianus Pionam senilai Rp531 miliar. Uang tersebut diduga didapatkan tersangka dari penjualan 31 macam obat-obatan secara ilegal. Salah satunya yakni cytotec sebagai penggugur kandungan.