JAKARTA – Laporan penganiayaan yang dilayangkan tersangka penistaan agama, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece, adalah sesama tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Pelaku penganiayaan adalah Irjen Napoleon Bonaparte.

“Napoelon Bonaparte,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (18/9/2021).

Bareskrim Polri menerima Laporan Polisi dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri pada 26 Agustus 2021. Pelapor atas nama Muhammad Kosman.

Andi menyebutkan penyidik masih bekerja mendalami laporan tersebut. Termasuk, mengusut kronologi penganiayaan, apakah dilakukan sendiri atau ada yang membantu.

Menurut Andi, sudah ada tiga saksi yang dimintai keterangan. Ketiganya merupakan tahanan yang ada di Rutan Bareskrim Polri.

“Penyidik sedang mendalami apakah dilakukan sendiri atau ada yang membantu. Nanti ya motifnya. Saksi tiga orang, semuanya narapidana,” ucap Andi.

Sebelumnya, penganiayaan terjadi pada saat Muhammad Kece sedang berada di ruang isolasi. Sesuai protokol kesehatan, setiap tahanan yang baru masuk, menjalani masa isolasi selama 14 hari.

Muhammad Kece ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya. Dia ditangkap usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.

Muhammad Kece ditetapkan sebagai tersangka penghinaan agama. Muhammad Kece ditahan selama 20 hari terhitung dari 25 Agustus 2021 sampai 13 September 2021.

Muhammad Kece, disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2). Dia juga dijerat dengan Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.