Foto: ilustrasi

JAKARTA – Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengeluarkan aturan ganjil genap disetiap tempat wisata yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di Indonesia.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan peraturan tersebut ketika melakukan kunjungan kerja ke Simpang Gadog, Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Sabtu (18/9/2021).

Penerapan aturan ganjil genap di jalur tempat wisata kata Budi dilakukan sebagai antisipasi kepadatan ditempat wisata dan membatasi mobilitas masyarakat ditempat wisata agar tidak lebih dari 50%.

Karena kata budi sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 42 tahun 2021 tentang ujicoba pembukaan operasional tempat wisata dengan aturan protokol kesehatan dan pembatasan yang ketat.

Sehingga dirinya akan mengeluarkan Peraturan Menteri yang mengatur ganjil genap di tempat wisata.

“PM (peraturan menteri) kita keluarkan besok untuk daerah dengan PPKM level 3,” ujarnya.

Setelah aturan itu keluarkan kata Budi maka seluruh wilayah di Indonesia harus ikut menerapkan aturan ganjil genap menuju dan dari tempat wisata.

“Untuk waktunya dari hari Jumat sampai Minggu, tetapi semua keputusan diskresi oleh polri, saya yakin bahwa Polri akan mengawal ini dengan baik,” katanya.

Budi juga menegaskan aturan ganjil genap di tempat wisata ini belaku untuk seluruh Indonesia.

“Saya mengharapkan semua yang masih level 3 yang ada titik kemacetan maka berlakukanlah ganjil genap,” katanya.

Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan menyatakan, Pemkab Bogor sangat mendukung peraturan yang dibuat baik itu instruksi menteri maupun Peraturan Menteri, tentang pemberlakuan level PPKM yang ada di Indonesia khususnya Kabupaten Bogor.

“Kami akan menyambut baik dan akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian yaitu Polres Bogor dalam hal pelaksanaan peraturan yang mungkin nanti akan ditetapkan,” tegas Wabup.

Wabup menambahkan, bertepatan dengan kegiatan peninjauan juga dilakukan rapat evaluasi terkait dengan uji coba ganjil genap yang dilaksanakan hari ini di hotel Puncak dan mungkin nanti kementerian akan membuat satu peraturan.

“Kabupaten Bogor ini ada di level 3 dan kami dengan ketatnya pengaturan disiplin mudah-mudahan kita bisa masuk ke level 2, sehingga bisa ada kelonggaran agar pelaksanaan kegiatan warga kami bisa berjalan dengan baik, ekonomi bisa lancar dan PPKM bisa berjalan dengan baik,” Imbuhnya.