Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin

JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin menambah daftar pimpinan badan legislatif yang terjerat kasus korupsi. Aziz menjadi tersangka kasus suap terhadap bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Robin Pattuju, guna mengurus penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

Sebelum Azis Syamsuddin, terdapat beberapa orang yang pernah menjabat sebagai pimpinan DPR dan tersandung kasus korupsi.

Berikut daftar pimpinan DPR RI yang tersandung kasus korupsi dikutip dari Tempo.co

Setya Novanto

Pria kelahiran 1955 ini telah menjadi anggota DPR-RI sejak 1999. Hingga pada 16 Desember 2015 mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR-RI terkait kasus pencatutan nama presiden Jokowi dalam rekaman kontrak PT. Freeport Indonesia. Namun, pada November 2016 politikus Golkar ini kembali menjadi ketua DPR.

Mantan wakil ketua DPR RI Setya Novanto

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan penjara karena terbukti mengintervensi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun. Tindakan korupsi Setya Novanto ini dilakukannya pada kurun waktu 2011 hingga 2012.

Taufik Kurniawan

Taufik divonis 6 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi karena menerima imbalan Rp 4.85 miliar atas pengurusan DAK.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berada di mobil tahanan, usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat(2/11/2018) malam. Taufik Kurniawan resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016. SP/Joanito De Saojoao.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Taufik Kurniawan adalah Imbalan yang diterimanya dari hasil pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 senilai Rp 3.65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp 1.2 miliar. Taufik Kurniawan divonis bersalah pada Senin, 15 Juli 2019 di Pengadilan Tipikor Semarang.

Taufik Kurniawan merupakan Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 dari fraksi PAN.