Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan pada Senin, 4 Oktober 2021.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pelaporan dilakukan lantaran jaksa tersebut diduga membawa atau menyimpan bendera diduga Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke Gedung KPK. Belakangan bendera HTI yang viral itu menjadi polemik di tengah proses asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

“Bahwa berdasar keterangan KPK lantai 10 adalah ruang penuntutan dari jaksa yang bertugas di KPK, artinya pembawa dan penyimpan Bendera tersebut adalah diduga jaksa dari Kejaksaan Agung yang ditugaskan di KPK. Atas polemik bendera tersebut, patut diduga jaksa itu membawa atau menyimpan bendera tersebut,” ujar Boyamin melalui keterangan tertulis pada Senin (4/10/2021).

Sehingga, menurut Boyamin, jaksa tersebut diduga melanggar kode etik jaksa dan diduga melanggar disiplin PNS sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Meski jaksa itu tengah bertugas di KPK, namun kata Boyamin, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung tetap berwenang melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik jaksa di mana pun bertugas.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, kami menyampaikan permohonan dilakukan pemeriksaan sesuai tata acara di Jamwas Kejagung dan apabila ditemukan fakta, unsur dan bukti dugaan pelanggaran kode etik maka kepada yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai derajat pelanggaran atas peristiwa tersebut,” kata Boyamin dikutip dari Tempo.co, Senin (4/10/2021).