Gedung Institut Negeri Medan/ Dok: ist

JAKARTA – Pemerintah mencabut izin perguruan tinggi swasta Institut Teknologi Medan yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara. Sebabnya, konflik dalam kepengurusan yang menciptakan dualisme di tubuh Yayasan Dwiwarna, pengelola perguruan tinggi itu.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, Ibnu Hajar Damanik, telah memberikan konfirmasi atas pencabutan izin itu. Ia menyebutkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi resmi mencabut izin ITM melalui surat Nomor 438/E/O/2021.

“Keputusan itu diambil, karena konflik dualisme di tubuh yayasan tidak kunjung tuntas,” ujarnya pada Kamis malam, 7 Oktober 2021, seperti dikutip dari ANTARA.

Tercatat mulai tanggal 4 Oktober 2021, izin kampus PTS ITM resmi dicabut. Itu artinya kampus harus sudah ditutup, termasuk seluruh 10 program studi yang ada. Sedang para mahasiswanya akan difasilitasi kepindahan mereka ke PTS yang lain

Selain dari itu, Ibnu menegaskan, tidak boleh ada lagi aktivitas pendidikan di kampus Institut Teknologi Medan pascakeputusan Kemendikbudristek tersebut. Kampus ini pula yang pernah muncul dalam kasus penjualan ijazah palsu pada 2015 lalu.

“Kalau tetap dilaksanakan menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing. Bila merugikan orang lain,orang yang merasa dirugikan dapat menuntut,” ujar Ibnu.