Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva

JAKARTA – Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, meminta Mahkamah Agung menetapkan kliennya sebagai pihak termohon intervensi atau pihak terkait dalam permohonan uji materi yang diajukan Yusril Ihza Mahendra.

Dikutip Tempo.co, Yusril mendampingi empat bekas ketua Dewan Pimpinan Cabang Demokrat yang menggugat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partai berlambang bintang mercy tersebut.

“Partai Demokrat merasa sangat berkepentingan secara langsung atas permohonan tersebut, karena obyek yang dimohonkan untuk uji materi adalah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat,” kata Hamdan dalam konferensi pers, Senin (11/10/2021).

Hamdan mengakui hukum acara permohonan uji materi di Mahkamah Agung memang tak mengenal termohon intervensi maupun pihak terkait. Namun kata dia, Mahkamah perlu menetapkan Demokrat sebagai pihak termohon intervensi atau pihak terkait demi memenuhi prinsip peradilan yang terbuka, adil, dan seimbang.

“Karena belum ada hukum acaranya, kami ajukan saja nanti terserah MA memilih istilah yang mana,” kata Hamdan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, hukum acara pengujian peraturan perundang-undangan di MA diatur dengan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011. Dalam Perma itu disebutkan, pihak yang menjadi termohon adalah lembaga yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan.

Menurut Hamdan, Partai Demokrat mestinya menjadi termohon dalam permohonan uji materi itu. Sebab, partailah yang mengeluarkan produk AD/ART tersebut. Dia pun mempertanyakan langkah pemohon, dalam hal ini Yusril dan kliennya, yang malah menjadikan Menteri Hukum dan HAM sebagai pihak termohon.

Hamdan menduga ada kesengajaan dari pemohon untuk tak menyertakan Demokrat sebagai pihak termohon. “Untuk menghindari Partai Demokrat memberikan penjelasan yang sebenarnya. Itu kira-kira dugaan kami,” kata dia.

Hamdan juga menilai permohonan uji materiil tersebut problematis. Ia mengatakan, keberatan terhadap keputusan Menteri Hukum dan HAM atas pengesahan AD/ART itu mestinya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Merujuk Perma 1 Nomor 2011, kata Hamdan, hanya ketetapan yang bersifat mengatur (regeling) yang bisa diuji materi di MA, bukan yang bersifat keputusan (beschikking). “Karena keputusan Menkumham itu sifatnya deklaratis, itu obyek gugatan di PTUN yang memiliki kompetensi absolut, bukan uji materiil ke MA,” ujar Hamdan.

Argumen berikutnya, Hamdan menganggap permohonan Yusril itu tak lazim lantaran menjadikan AD/ART Partai Demokrat sebagai salah satu peraturan perundang-undangan. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan perundang-undangan, kata Hamdan, ialah peraturan tertulis yang ditetapkan lembaga negara atau pejabat berwenang menurut prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dia pun menilai AD/ART partai bukan termasuk peraturan perundang-undangan, karena bukan norma yang berlaku secara umum, melainkan hanya mengikat anggotanya.

“Kemudian, partai politik bukan lembaga negara karena tidak dibentuk oleh negara, tidak diberikan atribut dan wewenang negara, dan lambangnya pun tidak boleh serupa dengan lambang negara,” ujar Hamdan.

Senin siang tadi, tim kuasa hukum dan sejumlah pengurus teras Partai Demokrat pun mendatangi Mahkamah Agung untuk menyampaikan permintaan menjadi pihak termohon intervensi atau pihak terkait itu. Mereka diterima oleh panitera muda tata usaha negara dan tim hubungan masyarakat.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan kedatangan mereka ini merupakan arahan ketua umumnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), untuk menemui Mahkamah sebagai lembaga.

Ia mengatakan kedatangan ini bukan dalam rangka mengintervensi majelis hakim atau proses peradilan yang berlangsung.

“Kami tidak ikut campur pada soal-soal majelis hakim, kami hanya ingin menyampaikan permohonan rasa keadilan untuk judicial review supaya kami didengarkan,” kata Hinca soal gugatan Yusril terhadap Demokrat.