SyntekExifImageTitle

JAKARTA – Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), telah melakukan penindakan kepada 91 lembaga penyalur atau SPBU di seluruh Indonesia karena melakukan penyaluran Solar Subsidi tidak sesuai regulasi yang ditetapkan.

Diutarakan Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), Irto Ginting, penindakan ini adalah bukti komitmen Pertamina untuk menjaga amanah Pemerintah dalam menyalurkan Solar Subsidi secara tepat sasaran.

“Alasan penindakannya beragam, antara lain adalah penyaluran Solar Subsidi tidak sesuai regulasi Perpres 191/2014, pengisian Solar Subsidi dengan jeriken tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan/administrasi, dan melayani pengisian atau transaksi di atas 200 liter. Sanksi diberikan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan dengan baik,” kata Irto dalam keterangan resmi, dikutip dari Kumparan.com, Senin (18/10/2021).

Sebak 91 SPBU yang ditindak ini merupakan SPBU yang sudah terbukti melakukan pelanggaran sampai dengan Oktober 2021. Saat ini tindakan yang diambil Pertamina Patra Niaga adalah penghentian pasokan atau penutupan sementara SPBU serta penagihan selisih harga jual Solar Subsidi sesuai harga keekonomiannya.

“Pertamina akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan aparat serta seluruh stakeholder dalam melakukan pemantauan di lapangan. Kami tidak ragu-ragu memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang nakal,” tambah Irto.

Guna memastikan penyaluran, Pertamina juga melakukan pemantauan secara real time Informasi terkait stok dan proses melalui sistem digitalisasi di Pertamina Integrated Command Centre (PICC).

Masyarakat yang memiliki informasi dan melihat adanya indikasi penyelewengan penyaluran Solar Subsidi juga dapat langsung melaporkannya ke aparat yang berwenang serta ke Pertamina Call Center (PCC) 135.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari masyarakat, media, dan seluruh stakeholder. Ini adalah bentuk sinergi yang baik, dan bersama-sama kita dapat mewujudkan penyaluran Solar Subsidi yang tepat sasaran,” jelas Irto.

  1. Regional Sumatera Bagian Utara : 8 SPBU
  2. Regional Sumatera Bagian Selatan : 12 SPBU
  3. Regional Jawa Bagian Barat : 14 SPBU
  4. Regional Jawa Bagian Tengah : 26 SPBU
  5. Regional Jawa Timur, Bali & Nusa Tenggara : 6 SPBU
  6. Regional Kalimantan : 12 SPBU
  7. Regional Sulawesi : 6 SPBU
  8. Regional Papua Maluku : 7 SPBU