Foto: ilustrasi

DEPOK – Polresta Depok menggelar mediasi perkara kasus pengeroyokan anak dibawah umur dengan menghadirkan pihak pelapor dan pihak terlapor serta perwakilan dari Dinas Sosial Kota Depok, Jawa Barat.

Sebagai informasi, IB jadi korban pengeroyokan segerombolan pemuda, beberapa waktu lalu dekat kediamannya di Citayam, Depok. Atas kejadian itu, Wanto selaku orang tua korban melaporkan pengeroyokan yang dialami anaknya ke Polres Depok, Jawa Barat, dengan nomor laporan : STPLP/1021/K/V/2021/PMJ/Resto Depok.

Dalam mediasi, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak ( PPA ), Ipda.Tulus menyampaikan Pihak Polresta Depok khususnya Unit PPA mengupayakan untuk melakukan diversi kepada ke dua belah pihak dalam perkara anak.

“Mengacu pada undang – undang nomor 11 tahun 2012 dimana ancaman hukuman penjara dibawah 7 tahun yang dilakukan oleh anak dibawah umur,” kata Tulus kepada Indonesiaparlemen.com, di Mapolresta Depok, Senin (18/10/2021).

Tulus mengaku saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan belum ditetapkan siapa tersangkanya.

Kendati demikian, Tulus melanjutkan, berdasarkan keterangan saksi- saksi pihaknya dapat menyimpulkan dan sudah mengantongi nama yang diduga pelaku.

“Jadi pelaku dibawah umur atau belum genap 18 tahun akan dilakukan diversi,” kata Tulus.

Dalam pertemuan itu, Tulus membacakan beberapa hasil kesepakatan yakni bahwa pihak terlapor meminta maaf kepada pihak pelapor akibat perbuatan yang dilakukan  anak pihak terlapor. Pihak terlapor berjanji tidak akan melakukan kembali perbuatan yang sama, pihak pelapor tidak akan menuntut perdata maupun pidana kepada terlapor dengan pertimbangan pihak terlapor masih dibawah umur akan dikembalikan pihak orang tuanya. Serta pihak pelapor mencabut berkas laporan setelah ada penggantian nilai kerugian yang di alami pelapor.

Dilokasi yang sama Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Dinsos Depok, Heru Kusumagrah menjelaskan, diversi yang dilakukan pihak Unit PPA Polresta Depok memang semestinya karena susuai Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Karena proses ini harus dilakukan oleh pihak kepolisian,” ujarnya.

Heru mengimbau, orang tua harus lebih memperhatikan dan mengawasi anak- anaknya. Menurutnya, selain mencari nafkah untuk kebutuhan hidup orang tua harus sediakan waktu untuk memberikan perhatian kepada anak.

“Anak-anak hindari pergaulan buruk di lingkungannya, pulih aktifitas sosial yg positif,” imbaunya.

Wanto sebagai orangtua dari korban menyampaikan, kejadian tersebut merupakan pembelajaran bagi semua pihak.

“Baik saya atau mereka karena siapapun yang berbuat salah, harus menerima akan setiap perbuatannya,” kata Wanto.

Sebelumnya Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan upaya diversi dilakukan mengingat dugaan beberapa pelaku masih dibawah umur.

“Ancamannya pun dibawah tujuh tahun, jadi  yang utama kita upayakan diversi,” Jelasnya kepada Indonesiaparlemen.com melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu.

Reporter: Dirham

Editor: Angie