pelaku penipuan dengan Modus Arisan dan Investasi OnLine

CILACAP- Polsek Cilacap Selatan Polres Cilacap menangkap dan memproses hukum seorang wanita yang diduga sebagai pelaku penipuan dengan Modua Arisan dan Investasi Online .

Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo dalam pres rilis jumat, 22 oktober 2021 di Polres Cilacap Menjelaskan bahwa wanita pelaku PTP melakukan penipuan dengan Modus Operandi Membuat Iklan di Instagram dengan menawarkan Arisan Online Cilacap dan menyertakan Nomer HP dan No Rek. BCA atas nama PTP.

“Dan setelah ada yang mendaftar lalu dimasukan ke Group WA Arisan Online Cilacap (AOC),” kata Suryo.

“Sampai akhirnya seorang korban IDK tertarik dan ikut mendaftar di AOC karena AOC ini memberikan keuntungan dimana AOC dengan setor Rp.150.000,- sampai Rp.185.000,- dengan System KL 7 Jt/ 7 HR artinya setelah 7 hari peserta akan mendapatkan profit secara bergiliran sesuai nomer list/urutan yang dipilin peserta yang sebelumnya tanggal keluarnya sudah diurutkan oleh Pelaku PTP.

Dengan iming-iming apabila ikut invest akan dapat profit 50% selang 7 hari sesuai urutan dan korban tertarik lalu ikut dan tanggal 18 september 2021 telah setor Rp2.400.000,- dan setelah 7 hari akan mendapat Rp6.500.000,- . Korban pada tgl.19 september 2021 invest lg sebesar Rp2.250.000, – yang seharusnya setelah 8 hari akan mendapatkan profit Rp5.250.000 ,-,” ungkap Suryo.

Tetapi pada tanggal 22 september 2021 PTP menyatakan bahwa akun AOC ditutup. Akhirnya korban bingung dan menghubungi HP pelaku sudah tidak aktif dan berusaha mendatangi rumah pelaku di jalan Brantas tidak ada.

Kemudian korban IDK baru sadar kalau sudah tertipu dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Cilacap Selatan, dari kejadian itu korban IDK mengalami kerugian sebesar Rp.14.980.000,-

Atas laporan tersebut Polsek Cilacap Selatan melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku PTP di wilayah Kelurahan kebon manis Cilacap utara.

Suryo menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka PTP mengaku kalau AOC dan investasi ONEPAY yang dibuatnya hanya untuk mencari dan menarik member dan setelah mendapatkan uang dari para member atau peserta uang tersebut digunakan untuk membuka memutar usaha tokonya. Namun uang dari omzet keuntungan digunakan sendiri oleh Pelaku .

“Atas perbuatannya , tersangka PTP dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan hukuman selama- lamanya empat tahun penjara,” tutupnya.

 

Reporter: Heri