Foto: ilustrasi

JAKARTA – Perhimpunan Profesi Pilot Indonesia (PPPI) menilai sebaiknya pemberlakuan wajib tes PCR berlaku kepada pengguna jasa semua moda transportasi baik darat, laut, dan udara. Namun harga PCR juga harus diturunkan di bawah Rp 200.000.

Diungkapkan Ketua PPPI Capt Rizki Budimansyah Juzar, pihaknya memahami pembatasan pergerakan masyarakat di semua moda transportasi menuju beberapa kota dengan level berbeda sangat dibutuhkan sebagai langkah pengendalian Covid-19. Adapun alat testing Covid-19 dalam kategori golden standard sesuai World Health Organization (WHO) adalah tes PCR.

“Langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia akan menjadi lebih baik jika pemberlakuan tes PCR juga berlaku kepada pengguna jasa semua moda transportasi yang ada, baik darat, laut, dan udara,” kata Rizki dalam keterangan resmi, Rabu (27/10/2021).

Namun dia menilai harga tes PCR saat ini masih tinggi bagi sebagian besar masyarakat pengguna jasa transportasi baik darat, laut, dan udara. Karena itu, PPPI mendorong kepada pemerintah untuk dapat menurunkan harga tes PCR hingga di bawah Rp 200.000. Selain itu, pemerintah harus memperketat jalur distribusi alat tes PCR dan memperluas jaringan penyedia jasa tes PCR yang mudah diakses oleh masyarakat pengguna jasa transportasi.