Foto: ilustrasi

JAKARTA – Lion Air Group mulai melakukan penyesuaian tarif tes Covid-19 jenis Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sesuai arahan dari pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Adapun tarif tes RT-PCR yang ditawarkan sebesar Rp 195.000 khusus wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Untuk lokasi tesnya berada di Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) serta Satu Laboratorika Utama (SWABAJA). Sedangkan untuk harga tes RT-PCR area Medan, Batam, Semarang, Surabaya, Denpasar, Makassar, dan Manado ditetapkan sebesar Rp 225.000. Penyesuaian tarif tes RT-PCR Lion Air Group ini berlaku mulai Jumat (29/10/2021).

“Lion Air Group dan faskes kerja sama mendukung program pemerintah dalam pengendalian penyebaran virus corona (Covid-19) serta bagian usaha memastikan keamanan dan setiap calon penumpang dalam bepergian menggunakan pesawat udara telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam siaran persnya, Jumat (29/10/2021).

Untuk pelaksanaan tes RT-PCR yang berada di 7 kota tersebut bisa dilakukan di Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) dan Mitra Medika Medan, Satu Laboratorika Utama Batam, Satu Laboratorika Utama Semarang, Satu Laboratorika Utama Surabaya, Unicare Medical Clinic Bali, Satu Laboratorika Utama Makassar, dan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Utara (RS ODSK) Manado.

Adapun persyaratan tes RT-PCR sebagai berikut:
1. Khusus calon penumpang yang mempunyai tiket pada penerbangan Lion Air Group (Lion Air, Wings Air dan Batik Air), pembelian tiket (issued ticket) dan informasi perjalanan udara diperoleh melalui kantor pusat dan kantor cabang penjualan tiket Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia.

2. Voucher bisa dibeli bersamaan pada saat pembelian tiket (issued ticket).

3. Bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat Lion Air Group dan belum melaksanakan RT-PCR, maka dapat melakukan pembelian voucher RT-PCR hingga 30 jam sebelum keberangkatan dengan menunjukkan kode pemesanan melalui sales channel seperti call center, kantor penjualan Lion Air Group, www.lionair.co.id, www.batikair.com, atau agen perjalanan.

4. Bagi calon penumpang yang belum memiliki voucher, dapat melakukan uji kesehatan di jejaring fasilitas kesehatan dengan menunjukkan tiket valid dan identitas resmi. Pembayaran bisa dilakukan secara langsung kepada pihak fasilitas kesehatan.

5. Pemberlakuan khusus di jejaring SWABAJA hanya dilakukan dengan mekanisme pembayaran sistem voucher.

6. Proses pengambilan sampel RT-PCR harap dilakukan maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Apabila pengambilan sampel mendekati jadwal keberangkatan (kurang dari 24 jam sebelum keberangkatan), maka voucher tidak berlaku.

7. Apabila hasil uji dinyatakan positif Covid-19 maka calon penumpang mengajukan proses perubahan jadwalkeberangkatan (reschedule) atau pengembalian dana tiket (refund) tanpa dikenakan biaya.

“Pemberlakuan voucher terbaru dan terjangkau uji kesehatan telah disesuaikan dengan permintaan dan dinamika pasar yang berkembang. Lion Air Group optimis, ketersediaan layanan uji kesehatan mampu memberikan nilai lebih dan kemudahan setiap calon penumpang agar bisa merencanakan perjalanan udara sehat, aman dan menyenangkan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kemenkes telah menerbitkan surat edaran terkait penetapan batas tarif tertinggi tes RT-PCR yang mulai berlaku 27 Oktober 2021. Untuk Pulau Jawa dan Bali, harga tes RT-PCR ditetapkan sebesar Rp 275.000, sedangkan untuk di luar Pulau Jawa sebesar Rp 300.000.