Munarman saat ditangkap Tim Densus 88 di Pamulang, Tangerang Selatan, 27 April 2021.

JAKARTA – Kejaksan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menerima penyerahan tanggung jawab tersangka atas nama Munarman alias M dan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme. Munarman selanjutnya tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mengingat situasi pandemi Covid-19, sambil menunggu proses persidangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor Print-3729/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 dan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor B-2402/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021, atas nama tersangka Munarman. Penyerahan tahap dua itu dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB hingga 15.30 WIB hari ini.

“Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021, tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa M,” kata Leonard, Senin (1/11/2021).

Dia mengatakan, tersangka Munarman telah ditahan oleh penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, di Rutan Polda Metro Jaya, sejak 7 Mei 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021.

Ditambahkan Leonard, karena masih masa pandemi Covid-19 dan memedomani Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-1221/E/Ejp/03/2020 tanggal 23 Maret 2020 perihal Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum; Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-1271/E/Ejp/03/2020 tanggal 24 Maret 2020 perihal Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum dalam Masa Tanggap Darurat Covid-19; dan Surat Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 402/DJU/HM.01.1/4/2020 perihal Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Lapas/Rutan, serta Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2178/X/HUK.12.17./2021 tanggal 19 Oktober 2021, maka tempat penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Dalam pelaksanaan penyerahan tahap dua, tersangka dan penasihat hukum bersifat kooperatif,” ungkapnya.

Menurut Leonard, jaksa penuntut umum menahan Munarman berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor RT-225/JKT-TIM/ETL/11/2021, tanggal 1 November 2021. Jaksa penuntut umum menahan Munarman selama 60 hari terhitung mulai tanggal 1 November 2021 hingga 30 Desember 2021, di Rutan Narkotika Polda Metro Jaya.

“Penyerahan tahap dua dilaksanakan dengan dihadiri oleh penyidik Densus 88, jaksa penuntut umum, tersangka M yang didampingi penasihat hukumnya. Selanjutnya, tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” katanya.