Foto: Gedung Bursa Efek Indonesia. Dok: ist

SURABAYA – Pemberitaan negatif yang beredar belakangan ini terkait permasalahan PT Kahayan Karyacon yang dikaitkan dan membawa-bawa nama Soedomo Mergonoto, salah satu pemegang saham Kopi Kapal Api, akhirnya mendapat tanggapan dari Sutjianto Kusuma,  salah satu pemegang saham PT Assa Land.

“Saya perlu mengklarifikasi dan meluruskan terkait tuduhan mafia kasus dan cawe-cawe perkara terhadap soedomo mergonoto, sebab ini menyangkut niat baik seseorang yang kemudian justru diserang secara semena-mena, ini tidak adil,” kata Kusuma didampingi kuasa hukumnya, Alex, dalam keterangan resminya, Senin (1/11/2021).

“Pertama-tama yang harus saya sangkal adalah tuduhan untuk Pak Domo (Soedomo Mergonoto). Sangat tidak masuk akal tuduhan untuk beliau sebagai mafia kasus dan cawe-cawe perkara. Tidak berdasar, tidak benar, dan itu adalah fitnah. Kasihan beliau dibegitukan,” tambahnya.

Sutjianto menceritakan bahwa pangkal soal utama dalam kisruh dalam PT Assa Land tersebut tidak ada kaitannya dengan Soedomo. “Beliau benar-benar hanya ditembusi surat undangan RUPS PT Assa Land, dan disodori daftar hadir dalam RUPS tersebut,” katanya.

“Bahkan kehadiran beliau itu pun atas permintaan salah satu pemegang saham, tujuannya untuk diminta menjadi penengah dan saksi dalam pertikaian PT Assa Land. Soedomo tidak membawa pengacara. Tetapi yang bawa pengacara adalah saya,” ucap dia.

Sutjianto menyayangkan, bahkan sampai ke dalam ruang sidang dengar pendapat DPR RI dan Kapolri. Anggota DPR RI Arteria Dahlan menyampaikan di ruang sidang DPR RI, Soedomo sebagai mafia kasus dan cawe-cawe perkara. Sangat bertentangan dengan kenyataan, beliau (Seodomo) orang baik yang berniat baik malah dituduh seperti itu.

Bahkan, secara khusus disebutkan duduk soal tuduhan itu berkaitan dengan RUPS PT Asssa Land. Misalnya, Soedomo dituduhnya hadir RUPS sebagai orang yang tak diundang. Selain itu dibilang membawa pengacara ke dalam RUPS, merekam proses RUPS yang dijadikan sebagai bukti ketika melapor ke Polwiltabes.

“Itu semua tidak benar, malah dia berniat baik jadi dituduh yang tidak-tidak. Tuduhan yang kemudian menjadi rekaman video yang dipublis di Youtube itu, sangat memprihatinkan sakali. Semua tuduhan itu tidak benar sama sekali,” katanya.

“Perlu saya tegaskan bahwa Soedomo tidak merekam jalannya RUPS, yang merekam adalah pengacara saya yaitu Alex. Soedomo Tidak ikut melaporkan kasus ke Polwiltabes, yang melaporkan adalah saya,” tambahnya.

Sutjianto mengatakan menunjuk pengacara Alex sebagai kuasa hukumnya untuk melaporkan AA Notaris di Surabaya. “Soedomo tidak ikut mengurus atau mencampuri urusan pengaduhan ke polisi,” pungkasnya.

Editor: Angie