Foto: ilustrasi

JAKARTA – Pemberlakuan manajemen lalu lintas dengan sistem ganjil genap di DKI Jakarta diperpanjang hingga 15 November 2021 mendatang. Ada 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata yang akan menerapkan sistem itu.

Perpanjangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kadishub Nomor 455 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 1.

Dalam SK, dijelaskan untuk ganjil genap di 13 ruas jalan, diberlakukan mulai 2 November hingga 15 November. Sementara untuk di 3 lokasi wisata, diberlakukan pada 5 November sampai dengan 7 November dan 12 November sampai dengan 14 November.

Sementara untuk waktu pemberlakuannya, di 13 ruas jalan yakni pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB selama Senin-Jumat. Sementara di 3 lokasi wisata yakni mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.

Ada 17 jenis kendaraan atau moda yang dikecualikan memasuki kawasan ganjil genap, di antaranya sepeda motor, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan listrik hingga kendaraan pengangkut logistik.

Berikut 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata yang menerapkan ganjil-genap

1) Jalan M.H. Thamrin;
2) Jalan Jenderal Sudirman;
3) Jalan Sisingamangaraja;
4) Jalan Panglima Polim;
5) Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun
1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
6) Jalan Tomang Raya;
7) Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
8) Jalan Gatot Subroto;
9) Jalan M.T. Haryono;
10) Jalan H.R. Rasuna Said;
11) Jalan D.I. Panjaitan;
12) Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan
Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan
Perintis Kemerdekaan
13) Jalan Gunung Sahari.

3 lokasi tempat wisata:
1) Pintu Masuk Timur dan Barat Ancol Taman
Impian;
2) Pintu Masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah;
3) Pintu Masuk Utara dan Barat Taman Margasatwa
Ragunan.