Foto: tempat uji emisi tersedia dibeberapa lokasi di Jakarta. Dok: ist

JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan sanksi tilang uji emisi kendaraan di DKI Jakarta tetap diberlakukan pada 13 November 2021. Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan uji emisi kendaraannya sebelumnya tenggat waktu tersebut.

“Apabila belum (melakukan uji emisi), akan ada kebijakan nanti akan didenda Rp500 ribu bagi roda empat dan Rp250 ribu bagi roda dua sebagai mana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan yang ada,” kata Riza dikantornya, Jakarta, Jumat (5/11/20211)

Apa yang diutarakan Riza ini bertolak belakang dengan pernyataan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo yang menyebut sanksi tilang belum akan diberlakukan pada 13 November 2021. Menurut Sambodo, teknis penindakan terhadap pengendara yang kendaraannya tidak lulus atau bahkan belum mengikuti uji emisi masih harus dibahas lebih lanjut dengan instansi lain.

Sambodo berujar, saat ini pihaknya belum pernah menggelar pertemuan dengan Pemprov DKI atau pihak lainnya. Sehingga belum ada teknis apapun mengenai penilangan ini.

Adapun penindakan tilang uji emisi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, untuk melakukan atau lolos uji emisi. Sanksi tilang baru akan diterapkan jika 50 persen atau lebih kendaraan di Ibu Kota sudah dinyatakan lulus uji emisi.