Jurnalis Mata Najwa, Najwa Shihab

JAKARTA – Jurnalis Najwa Shihab dengan tegas menolak membuka identitas narasumber pengaturan skor yang tayang di program Mata Najwa episode ‘PSSI Bisa Apa jilid 6’.

Ini dilakukan Najwa guna merespons rencana PSSI menempuh jalur hukum untuk mendapatkan identitas pihak pengatur skor yang bersaksi dan tayang di Mata Najwa.

“Saya menolak permintaan tersebut karena menghormati hak narasumber yang menghendaki anonim,” kata Najwa dalam Instagram resminya @najwashihab, dikutip Minggu (7/11).

Diterangkan Najwa, bahwa Undang-undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers memberikan pers “hak tolak”.

Najwa berujar, hak tolak adalah hak wartawan untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita. Ia mengingatkan bahwa hak tolak yang melekat pada kerja jurnalistik tidak serampangan diberikan kepada pers.

Selain diatur UU, hak tolak juga terdapat dalam Kode Etik Jurnalistik yang telah disahkan Dewan Pers, yang bertujuan untuk melindungi keamanan narasumber dan keluarganya.

“Jadi, hak tolak ini memang untuk menjamin kemerdekaan pers, juga memungkinkan pers menjangkau informasi penting yang mungkin tidak akan pernah bisa diungkap kepada publik jika narasumber tak mendapat proteksi memadai,” Ucap dia.

Najwa juga menjelaskan bahwa program Mata Najwa sejak 10 tahun terakhir kerap mengangkat soal dugaan skandal yang terjadi di PSSI. Sejak kepemimpinan Nurdin Halid hingga saat ini dinilai menghasilkan rapor merah

Dia menyebut episode ‘PSSI Bisa Apa Jilid 6’ merupakan kritik terhadap PSSI. Dia mengakui sebetulnya PSSI memiliki sumber daya berlimpah, akses yang mencukupi untuk memperbaiki kekacauan sepakbola, termasuk dalam pengaturan skor.