Teluk Angke, Jakarta Utara/ Dok: IP

JAKARTA – Dua perusahaan farmasi menjadi penyebab ada kandungan paracetamol di teluk Jakarta. Hal ini diketahui setalah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan penelusuran terhadap setiap perusahaan yang memproduksi Paracetamol di sekitar Jakarta Utara.

Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta belum memberikan sanksi terhadap dua perusahaan tersebut.

“Belum ya (pemberian sanksi),” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).

Dijelaskan Riza, pihaknya pasti akan memberikan sanksi terhadap dua perusahaan itu. Menurut dia, sanksi yang diberikan mulai dari teguran sampai pencabutan izin.

“Itu sudah kami sampaikan kan, kita kasih tau perusahaan farmasi jangan sampai buang limbah sembarangan. Yang buang limbah sembarangan akan mendapatkan sanksi, mulai dari teguran sampai pencabutan izin,” ucapnya.

Sebagai informasi, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akhirnya menemukan biang keladi terkait tercemarnya perairan teluk Jakarta dengan kandungan paracetamol.

“Diketahui bahwa PT. MEF dan PT. B belum taat dalam pengelolaan air limbah yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan laboratorium air limbah industri farmasi,” kata Humas Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan dalam keterangannya Rabu (10/11/2021).

Sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 672 tahun 2021 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah, PT. MEF dan PT. B diwajibkan untuk menutup saluran IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dan melakukan perbaikan teknis pembuangan limbah.

“Penerapan sanksi administratif merupakan langkah yang ditempuh dalam serangkaian kegiatan pengawasan pengelolaan lingkungan hingga penegakan hukum terhadap kegiatan usaha yang tidak taat dalam pengelolaan lingkungan yang di dalamnya termasuk pengelolaan air limbah,” jelas Yogi.