Nova Andika IBWS
Direktur Eksekutif Indonesia Buraucracy And Service Watch ( IBSW ), Nova Andika saat menghadiri Orolan Merah Putih di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2021).

JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Buraucracy And Service Watch ( IBSW ), Nova Andika beri tanggapan soal undang-undang ketahanan pangan yang harus menjadi konsumsi hukum dan dijalankan oleh semua elemen bangsa.

“Memanfaatkan lahan tidur yang ada di area pekarangan wilayah dengan semaksimal mungkin kita daya gunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan domestik,” kata Nova kepada Indonesiaparlemen.com, dalam acara Obrolan Merah Putih di jalan latuharhary Nomor 84 Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu ( 13/11/2021 ).

Nova mengatakan, meskipun banyak daerah sudah tidak mempuyai lahan untuk bertani yang luas karena keterbatasan, namun bisa memanfaatkan area yang tersisa dengan menggunakan media tanam.

“Seperti kangkung, hidroponik yang ditanam di wilayah JABODETABEK (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi/red) dengan menggukan media pot ember, hal itu sudah memenuhi kesedian pangan skala kecil untuk rumah tangga. Saya rasa itu perlu dilakukan untuk membantu meningkatkan ekonomi,” jelasnya.

Dia melanjutkan, masyarakat harus mengetahui tentang pemanfaatan lahan tidur atau tidak produktif dengan menggunakan payung hukum Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2021, peraturan pemerintah No.11 tahun 2010 terkait tanah terlantar, dikuasai oleh negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2010 tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar.

“Jadi lahan-lahan dimanapun terutama didaerah yang banyak diterbitkan hak guna usaha, hak guna bangunan yang terlantar segera saja dinyatakan oleh kementrian agraria/ BPN masuk tanah terlantar,” ucap Nova.

Setelah itu, sambung dia, lahan yang sudah dinyatakan terlantar harus dikembalikan ke negara, dan akan diberikan kepada masyarakat. Sebab, hal tersebut merupakan program reforma agraria.

“Sejatinya harus dilaksanakan dengan tegas, karena banyak lahan terlantar dilingkungan masyarakat belum ditindaklanjuti menurut undang -undang secara seksama sebagai tanah terlantar untuk masyarakat. Kecuali tanah adat dan aset bank tanah yang gak boleh,” terang Nova.

Kendati demikian, menurutnya hal tersebut sangat sedikit yang sudah direalisasikan karena terbentur oleh pemegang kebijakan di wilayah.

Jurnalis: Dirham

Editor: Angie