Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Dok: IST

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kerap menjadi sorotan publik karena ulah oknum anggota melakukan perbuatan melawan hukum hingga viral di media sosial.

“Sebenarnya tidak perlu upload di sosial media, tapi bisa laporkan langsung kepada kita melalui aplikasi Propam Presisi,” kata Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Dia berpendapat, harusnya masyarakat tak perlu memviralkan video oknum polisi yang menyimpang di media sosial, tapi langsung laporkan saja melalui aplikasi Propam Presisi.

Sambo menambahkan, Divisi Propam bakal memproses dan menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap oknum polisi yang menyimpang dengan cepat meskipun melaporkannya melalui aplikasi tersebut.

“Kami sudah melaksanakan beberapa program untuk mempercepat proses laporan itu melalui aplikasi. Kita akan tindaklanjuti secara maksimal,” jelasnya.

“Terhadap kejadian-kejadian viral atau ramai di sosmed, kami komitmen bahwa ini harus kita lakukan penegakan hukum internal. Kalau pun melakukan pidana, kita akan pidanakan sampai pemberhentian kepada anggota-anggota yang melakukan pelanggaran dan mencoreng nama institusi,” ucap dia.

Eks  Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini sudah hampir satu tahun menjabat sebagai Kepala Divisi Propam yang ditunjuk Jenderal Sigit pada November 2020. Memang, karir dia selama 26 di kepolisian itu bidang reserse.

Begitu diberi tugas memimpin divisi ini, Sambo langsung mempelajari dan melihat wewenang serta tanggungjawab Divisi Propam. Setelah dianalisa, justru Divisi Propam ini menjadi brand ambasador Polri. Karena, divisi ini motonya garda terdepan menjaga citra Polri dan benteng terakhir pencari keadilan.

“Artinya, Divisi Propam ini paling depan di seluruh satuan kerja untuk menjaga citra Polri. Dan, Divisi Propam juga menjadi benteng terakhir mencari keadilan. Divisi ini sama dengan satuan kerja lain, justru harus melebihi mereka,” pungkas Sambo.