JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menghentikan penuntutan atas perkara penganiayaan yang menjerat terdakwa Burhan alias Kete Bin Saba. Jaksa melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.

“Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice atas perkara tindak pidana Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama terdakwa Burhan alias Kete Bin Saba,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021).

Dalam kasus tersebut, terdakwa Burhan menganiaya korban Hari Afianto yang merupakan sepupunya sendiri hingga mengalami luka.

“Terdakwa telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka terhadap korban Hari Afianto yang masih merupakan sepupunya,” jelasnya.

Sementara tindak pidana penganiayaan terjadi karena adanya ketersinggungan terdakwa terhadap korban. Sehingga terdakwa Burhan menjadi emosi dan melakukan penganiayaan.

Lebih lanjut, kata Ashari, jaksa mempertimbangkan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice, karena sudah ada perdamaian dan saling memaafkan antara terdakwa dan korban.

Tak hanya itu, perdamaian diawali adanya permohonan dari istri terdakwa terkait tanggung jawab suaminya sebagai terdakwa.

“Maka dengan pertimbangan bahwa terdakwa adalah tulang punggung keluarganya, dan juga karena adanya hubungan keluarga antara terdakwa dan korban,” tuturnya.

Dengan adanya penghentian berdasarkan restorative justice tersebut, maka perkara pidana dengan terdakwa Burhan alias Kete Bin Saba dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ketahap persidangan.

“Oleh karena terdakwa dalam status penahanan, maka secara hukum terdakwa dikeluarkan dan dibebaskan dari status tahanan Polres Jakarta Barat,” tegasnya.

Pelaksanaan restorative justice tersebut dihadiri oleh korban dan keluarganya dan juga terdakwa beserta keluarganya. []