Masjid Al Pauz yang terletak di Kantor Wali Kota Jakarta Timur.

JAKARTA – Masjid AL-PAUZ di halaman kantor Wali Kota Jakarta Pusat, dilarang mengumandangkan adzan pada waktu salat.  Selain itu tidak boleh ada kegiatan ibadah didalam dan sekitar masjid.

Salah seorang jemaah, Khairul mengeluhkan pelarangan ini.

“Masa di dalam masjid tidak boleh adzan yang benar aja begitu, orang lagi adzan tiba-tiba di suruh berhenti maksudnya apa coba,” kata Khairul, beberapa waktu lalu kepada Indonesiaparlemen.com

Seorang pengurus masjid mengatakan mereka melakukan pelarangan adzan dan aktifitas di halaman Masjid kantor Wali Kota Jakarta Pusat berdasarkan arahan dari M Pahmi selaku Asisten Adminstrasi dan Kesejahteraan Rakyat

M Pahmi mengatakan, tidak ada pelarangan adzan dan salat. Dia berujar, saat ini sedang ada perbaikan sehingga di khawatirkan menimbulkan hal yang tidak di inginkan terjadi.

“Kalau untuk adzan boleh kok. Cuma kalau untuk salat didalam untuk sementara ini kita himbau agar tidak di lakukan dulu kerena sedang ada perbaikan di dalam dan di sekitar Masjid. Nanti akan di pasang oleh bagian umum himbauan sementara, perbaikan itu kita prediksi akan selesai sampai Desember,” ujar M Pahmi.

Jurnalis: Ahmad Lana

Editor: Angie