Persidangan unlawfull killing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021). Dok: IP

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi fakta dan ahli dari Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Endang Sri Melani dalam sidang lanjutan perkara Unlawful Killing Laskar FPI.

Dalam kasus pembunuhan diluar proses hukum atau Unlawful Killing itu menjerat dua terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu Endang sebagai saksi yang dihadirkan JPU menjelaskan soal penyelidikan Komnas HAM terkait peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 51 +200.

Berdasarkan pernyataan saksi Endang kepada jaksa di persidangan bahwa empat orang laskar FPI yang menjadi meninggal dunia itu dalam kekuasaan aparat kepolisian.

“Aparat yang membawa keempat korban tersebut tidak melakukan prosedur SOP membawa Laskas FPI,” kata Kordinator Tim JPU, Zet Tadung Allo berdasarkan keterangan Sekretaris Tim penyelidik kematian 6 orang laskar FPI di Karawang di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).

Selain itu, kata JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada saat itu, empat laskar FPI dibawa dalam satu mobil yang dikawal oleh tiga orang anggota Polda Metro Jaya. Padahal, pada saat itu masih terdapat mobil lain yang masih kosong.

“4 anggota FPI malah dimasukan dalam satu mobil, tetapi tidak dipisahkan untuk meminalisir resiko,” ujar jaksa Zet.

Dia melanjutkan, pada saat empat orang laskar FPI dimasukan kedalam Mobil Avanza, dan ditempatkan disamping petugas yang sangat berisiko melakukan perlawanan.

“Terdakwa tidak memanggil aparat terdekat untuk membantu melakukan pengawalan,” tuturnya.

Sementara itu, kata Endang, kematian empat Laskar FPI, sebagai pelanggaran HAM. Hal itu merujuk pada keterangan para saksi dan bukti yang ditemukan.

Endang menyebut, ada saksi yang melihat keempat anggota ini dimasukkan ke dalam mobil, dan saat itu keadaannya masih hidup dan sehat.

Selanjutnya, diperoleh informasi tidak lama setelah berangkat dari rest area KM 50, keempat anggota Laskar FPI itu meninggal dunia dalam penguasaan aparat resmi atau petugas resmi dari negara.

“Sehingga kami katakan bahwa memang terdapat pelanggaran HAM di situ, dalam peristiwa kematian 4 orang, karena seharusnya pada saat penguasaan kepolisian itu ada rasa aman yang diberikan oleh pihak kepolisian,” tegas Endang.

Jurnalis: Bismart