Jerinx saat menjalani pemeriksaan di Kejati DKI Jakarta.

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan Tahap II, yakni tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx SID, dan berkas perkara serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penyerahan tersangka Jerinx SID dan barang bukti tersebut dalam perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Diketahui, Jerinx terjerat kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni. Dengan dilimpahkan berkas perkara pada Rabu, 1 Desember 2021, maka drumer Band SID akan segera diadili di persidangan.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam mengatakan bahwa tersangka Jerinx SID didakwa dengan dakwaan alternatif.

“Yaitu dakwaan pertama melanggar pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Ashari dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).

Bunyi pasal tersebut dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi terhadap saksi Adam Deni Gearaka’ dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

“Atau dakwaan kedua melanggar pasal 335 KHUP, yakni secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri mauun terhadap orang lain,” paparnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang diwakili Kepala Seksi Intelijen , Bani Immanuel Ginting mengatakan, dalam proses tahap II tersebut, jaksa pada Kejati DKI Jakarta memeriksa kebenaran identitas tersangka, berkas perkara, dan barang bukti berupa 2 buah handphone (HP) merk Samsung tipe A01 Core wara hitam, dan 1 HP merk Asus Z01HD yang diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa.

Selain itu, tersangka Jerinx SID dilakukan penahanan oleh Jaksa Kejati DKI Jakarta selama 20 hari di rumah tahanan (rutan).

“Dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP,” ucap Bani Immanuel dalam keterangannya.