Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

JAKARTA – Artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bersama supirnya Zen Vivanto menjalani sidang perdana dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (2/12/2021).

Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama terdakwa Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Anindra Ardiansyah Bakrie, dan Zen Vivanto.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie didakwa menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya. Didalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Nia Ramadhani awalnya meminta supirnya Zen untuk membeli sabu.

“Terdakwa satu (Zen,red) diminta oleh Terdakwa dua (Nia Ramadhani, red) untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1 paket beserta alat isapnya. Guna dikonsumsi bersama dengan Terdakwa 3,” kata salah satu JPU membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

Dalam persidangan terungkap Nia Ramadhani memberikan uang Rp 1,7 juta kepada Zen untuk membeli barang haram jenis sabu. Lalu Zen membeli narkoba itu dari seseorang yang sampai saat ini masih menjadi buron karena belum ditangkap.

“Terdakwa 1 menyerahkan paket narkoba jenis sabu beserta bongnya kepada Terdakwa 2,” ucapnya.
Setelah itu, lanjut JPU, Terdakwa 1, Terdakwa 2, Terdakwa 3 bersama-sama mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu dengan cara dimasukkan ke dalam pipet kaca. Kemudian bagian bawah pipet kaca tersebut dibakar.
“Setelah keluar asap, kemudian diisap menggunakan alat isap sabu atau bong secara bergantian,” papar jaksa.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor: Angie