Novel berfoto bersama 56 pegawai KPK yang ikut diberhentikan/Dok: IP

JAKARTA – Polri akhirnya secara resmi mengeluarkan peraturan terkait pengangkatan Novel Baswedan bersama eks pegawai KPK Lainnya menjadi ASN Polri.

Peraturan tersebut yakni Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021. Hal itu dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

“Sudah keluar Perpol,” kata Dedi saat dihubungi, Jumat (3/12/2021).

Rencana pengangkatan itu sendiri berawal dari pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia ingin mengangkat 56 eks pegawai KPK yang tak lolos test TWK menjadi ASN Polri.

Keputusan ini disebut sudah mendapat persetujuan Presiden Jokowi.