Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tahap II lima berkas perkara dan 5 tersangka dalam kasus mafia tanah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Dok: Hum

JAKARTA – Berkas perkara mafia tanah yang menjadi korban Ibu Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal telah dinyatakan lengkap alias P-21. Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tahap II lima berkas perkara dan 5 tersangka dalam kasus mafia tanah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kelima tersangka dan berkas perkara secara terpisah, yakni Fredy Kusnadi, Aryani Nustaria, Agus Gunawan, Shierly, dan Ria Setiawan. Sementara Mustofa alias Topan dalam berkas perkara yang terpisah sudah dilimpahkan tahap II lebih dulu pada November.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menyerahkan tahap II berkas dan tersangka atas nama Mustofa alias Topan pada 18 November 2021.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2,” kata Kasi Intel Kejari Jaksel Sri Odit Megondo dalam keterangannya, Jumat (10/12/2021).

Kelima tersangka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk laporan polisi yang berbeda dengan pelapor pihak Dino Patti Djalal.

Tim jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan berkas para tersangka dinyatakan lengkap (P.21) pada 3 Desember 2021. Kemudian pelimpahan tahap II dilaksanakan pada Kamis (9/12) kemarin.

“Nantinya dalam waktu dekat jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan berkas dakwaan ke PN Jaksel untuk disidangkan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, kelima tersangka bersama Mustofa alias Topan melakukan tindak pidana penipuan kasus mafia tanah dengan korban Zurni Hasyim Djalal (ZHD) atau ibu kandung Dino Patti Djalal, yaitu tanah seluas 780 m2 yang beralamat di Jl Kemang Barat, Bangka, Jakarta Selatan, seluas Rp 780 meter persegi. Dan korban mengalami kerugian senilai Rp 20 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Ketiga Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Keempat Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.