Foto: ilustrasi

BOGOR – Pem­berlakuan pembatasan ke­giatan masyarakat (PPKM) level 2. diterapkan Kabupaten Bogor. Namun jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kabu­paten (Pemkab) Bogor bakal mengawasi lebih ketat wisatawan ke kawasan Puncak guna me­minimalisasi penyebaran Covid-19.

“Pengawasannya nanti pasti ketat seperti PPKM Level 3, apalagi Nataru. Terutama di kawasan wisata seperti Puncak,” kata Bupati Bogor Ade Yasin, Minggu, (12/12/2021).

Dia menerangkan, pengawasan tersebut dilakukan untuk me­minimalisasi penyebaran Covid-19. Ditambah pusat memberikan kewenangan kebijakan PPKM kepada dae­rah setelah memutuskan tidak menerapkan PPKM Le­vel 3 saat Nataru.

Tak hanya itu, pengawasan juga dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron. Sehing­ga pengawasan dilakukan di seluruh kecamatan di Kabupaten Bogor. Ter­lebih, Bogor diprediksi bakal menjadi tujuan para wisatawan untuk merayakan Tahun Baru.

“Intinya, kita lakukan penga­wasan sesuai arahan pusat demi meminimalisasi penye­baran Covid-19,” ucap Ade Yasin.

Diketahui, dalam aturan Inmendagri yang mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 tersebut sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yakni Inmendagri 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Nataru.

Pada aturan baru ditambahkan pemda memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah.

Masyarakat diimbau sedapat mungkin tinggal di rumah, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan

Pawai dan arak-arakan tahun baru serta acara Old and New Year dilarang, baik di tempat terbuka maupun tertutup.