Foto: Ilustrasi

BOGOR – Seorang wanita mengaku kehilangan sepeda motor miliknya saat sedang mencucinya di sebuah jasa pencucian kendaraan bermotor di Jalan Raya Klapanunggal, Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pemilik sepeda motor, Seli menceritakan awal kejadian ketika saat mencuci kendaraan miliknya di jasa pencucian Jordan Steam.

“Motor dicuci di Jordan steam, lalu kata salah satu pegawai motor saya ada yang membawa,” ujar Seli Indonesia Parlemen.

Lantas Seli mencoba mencari ke lingkungan sekitar, tapi tak juga menembukan sepeda motor miliknya.

Kemudian Seli melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Klapanunggal.

“Saya laporkan hal ini minta pertangung jawaban pihak pengelola jasa pencucian motor,” kata Seli.

Menurutnya, atas kejadian itu mengalami kerugaian sekitar Rp 15.000.000,-.

Penyidik Polsek Klapanunggal, Bripka.Sutrisno membenarkan pelaporan tentang hal itu ada.

“Baru laporannya juga kemarin,” katanya saat dikonfirmasi Indonesiaparlemen.com, Selasa (14 /12/2021 ).

Praktisi hukum Ferry Setiawan menduga adanya tindak pencurian yang terjadi ditempat jasa pencucian tersebut.

Menurutnya, apapun yang terjadi di tempat usaha baik kerusakan dan kehilangan maka itu tanggung jawab tempat usaha tanpa terkecuali.

“Karena telah lalai menjaga hak konsumen yang memakai jasa tempat pencucian kendaraan itu. Hal itu mengacu pada undang – undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” jelas Ferry.

Jurnalis: Dirham