TANGERANG – Penyerahan Surat Keputusan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Bersatu (DPD LBH ARB) Jawa Barat dipimpin langsung oleh Ketua Umum (Ketum) DPP LBH ARB, H. Sahdu Bahriun, SH dengan menyatakan telah memberikan mandat secara resmi kepada pengurus DPD LBH ARB Jawa Barat. Minggu (26/12/2021).

Menurutnya, keberadaan lembaga bantuan hukum di tengah masyarakat agar dapat bermanfaat sesuai peran semestinya.

“Banyak masyarakat yang tidak mampu tapi membutuhkan pendampingan hukum. Disitu lah LBH ARB harus ada,” kata Sahdu kepada indonesia parlemen di kantornya Jalan Salembaran, Kabupaten Tanggerang. Minggu (26/12/2021).

Namun, bagi masyarakat yang tidak mampu memerlukan pendampingan hukum wajib memenuhi persyaratan sasuai peraturan yang ada.

“Masyarakat tidak mampu dapat gunakan surat keterangan tidak mampu ( Sktm ) dalam meminta pendampingan hukum,” papar dia.

Kemudian, peran LBH ARB agar menjalin sinegritas dan kemitraan dengan pihak TNI-POLRI, legislatif, lembaga pemerintahan atau swasta.

“Harus mampu menjadi sosial kontrol mengenai semua kebijakan instansi Polri, pemerintah atau swasta,” ujarnya.

Dilokasi yang sama Ketua DPD LBH ARB Jawa Barat, Rico Adi Bekta Wasono mengatakan disahkannya DPD LBH Aspirasi Rakyat Bersatu Jawa Barat oleh Dewan Pimpinan Pusat.

“Kami siap menjadi pendamping hukum bagi masyarakat di wilayah hukum Jawa Barat,” tuturnya.

Rico Adi Bekta Wasono berkata, terutama memiliki ekonomi menengah ke bawah bagi yang ingin membutuhkan pendampingan hukum.

(Dirham)