Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, M Lukman. Dok: IST

JAKARTA – Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, M Lukman, angkat bicara perihal keluarnya terdakwa dugaan penggelapan Agung Salim, yang merupakan Komisaris Utama (Komut) PT WBN, dari Rutan untuk dibantarkan.

Menurut dia, kondisi Agung tengah sakit, sehingga perlu mendapatkan perawatan. Kondisi ini telah dipastikan oleh dokter. Perawatan tahanan yang sakit, kata dia juga merupakan prinsip dasar pemasyarakatan.

“Urgensi tertentu dan dalam keadaan sakit, itu juga dikuatkan dengan pernyataan ataupun keterangan ataupun hasil pemeriksaan dari dokter bahwa yang bersangkutan sakit,” ujar Lukman, Rabu (5/1/2022).

Sebelumnya, ketua majelis hakim Dahlan, marah saat tahu terdakwa Agung Salim, keluar dari tempat ia ditahan, di Rutan Kelas I Pekanbaru, Senin (27/12/2021). Ia pun meminta jaksa melakukan pengecekan, dan mengembalikan Agung ke Rutan.

Lukman menegaskan, pemberitahuan mengenai kondisi terdakwa yang tengah sakit dan perlu mendapatkan perawatan, telah disampaikan ke seluruh pihak terkait, termasuk kepada pengadilan.

“Tentunya ini menjadi bahan untuk kita sampaikan informasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada pihak kejaksaan maupun pengadilan yang menitipkan tahanan di tempat kami,” kata dia.

Pemberitahuan terkait hal itu sudah disampaikan beberapa kali. Pada sidang pekan lalu, terdakwa sudah sempat dilakukan pemeriksaan oleh dokter.

Menurut dokter, melihat kondisi terdakwa kala itu, disarankan agar segera dibawa ke rumah sakit.

“Nah, kita juga sudah beritahukan ke kejaksaan pemberitahuan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sakit dan harus dibawa ke rumah sakit. Kemudian dari RSUD sendiri di awal pemeriksaannya boleh dibawa pulang, kita bawa kembali pulang ke Rutan, rawat jalan,” jelas Lukman.

“Tapi hari Kamis sore terus kemudian intensif kita periksa, pada hari Jumat dokter menyatakan kondisi yang bersangkutan sudah menurun. Akhirnya melaporkan ke saya bahwa kondisi ngedrop dan sebaiknya dibawa ke rumah sakit,” sambungnya.

Karena itu, kata Lukman, atas dasar urgensi dan alasan kemanusiaan yang disertai dengan dikirimkannya pemberitahuan ke pihak-pihak yang menahan, terdakwa dibawa ke rumah sakit.

Hingga akhirnya pada Jumat malam, pihak rumah sakit mengeluarkan rekomendasi supaya terdakwa dirawat.

“Bukan dari pihak Rutan yang mengeluarkan supaya dirawat, tapi dari pihak rumah sakit yang mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan perawatan rawat inap di rumah sakit,” tegas Lukman.

Menurut Lukman, apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai PP 58 tahun 1999 tentang Syarat-Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas Dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

Di situ dijelaskan secara rinci, bahwa pihak Rutan dapat mengirimkan tahanan yang sakit ke rumah sakit. Baru kemudian dalam jangka waktu 1×24 jam, petugas Rutan memberitahukan kepada instansi yang menahan.

“Itu sudah kami lakukan, atas dasar kemanusiaan dan kewenangan sesuai dengan PP 58, itu kami laksanakan dan sesuai prosedural,” jelasnya.

Terkait keputusan ini, pemberitahuannya sudah dilakukan kepada kejaksaan dan pengadilan, baik melalui telepon langsung, chat WhatsApp, maupun surat yang diterima baik oleh kejaksaan dan pengadilan.

“Kita juga mau koordinasi terkait ihwal tahanan yang sakit termasuk salah satunya perihal pengawalan. Kita sudah dua hari melakukan pengawalan. Sebetulnya kita lebih konsen mengawal mereka yang ada di dalam (Rutan). Tapi apa boleh buat, dua orang (petugas Rutan) harus mengawal di rumah sakit. Mudah-mudahan ada solusi sesegera mungkin,” bebernya.

Surat pemberitahuan terkait pihak Rutan yang membawa terdakwa ke rumah sakit sendiri, ditujukan kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru secara instansi, bukan kepada majelis hakim.

“Kalau saya berpikir begini, normatifnya antar instansi tujuannya ke pimpinan instansi. Kalau kaitannya dengan materi, itu baru ke majelis. Saya kan instansi tidak ada kaitannya dengan materi yang diperkarakan. Makanya pemberitahuannya ke Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru,” tandasnya.