Kantor Wali Nagari Sungai Jambu, Tanah Datar, Sumatera Barat. Dok: IP

TANAH DATAR – Warga Nagari Sungai Jambu, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat dibuat kaget dengan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diantarkan wali jorong. Padahal warga mengaku telah membayar tagihan PBB yang ditagihkan tersebut.

Asri, salah satu warga Jarong Sungai Jambu, Nagari Sungai Jambu, Kecamatan Pariangan didatangi wali jorong untuk meminta membayar PBB kerumahnya. Dia menuturkan, wali jorong meminta untuk membayar hutang PBB yang katanya belum dibayarkan. Padahal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB yang diterimanya setiap tahun selalu rutin ia bayar.

“Kata petugas Tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020 belum bayar, padahal PBB itu sudah saya lunasi,” katanya kepada Indonesiaparlemen.com, Kamis (30/12/2021).

Dia menjelaskan, pembayaran PBB awalnya dilakukan ke kantor Wali Nagari sebelum berubah ke sistem pembayaran online. Pembayaran dilakukan setelah warga menerima SPPT untuk kemudian warga pun akan diberi bukti pembayaran jika telah membayarnya.

“Jadi kita nyamperin ke Nagari untuk membayar PBB, lalu ada petugas kantor Wali Nagari yang menerimanya, jadi bukti pembayarannya ada,” terang dia.

Namun yang menjadi pertanyaannya, kata dia, saat sistem pembayaran berubah ke sistem online, uang PBB yang setiap tahun selalu dibayarnya kenapa tidak tercatat dalam sistem tersebut.

“Kita rutin bayar PBB karena apa, karena kita merasa takut sebagai orang kecil, apapun yang diperintahkan pemerintah makà kita laksanakan,” ungkapnya.

Ia menyebutkan meski jumlahnya tidak terlalu besar, namun persoalan ini menjadi persoalan yang banyak dikeluhkan warga. Seperti PBB yang pernah ia bayarkan secara berturut-turut dimulai dari tahun 2017 sebesar Rp 150 ribu, kemudian tahun 2018 sebesar Rp 156 ribu dan tahun 2019 sebesar Rp 156 ribu.

“Jadi ini yang saya pertanyakan, uangnya lari kemana, saya pertanyakan kenapa bisa begini, kata dia (petugas Nagari) jawabnya dia bilang uangnya mungkin sama almarhumah Erna, sekarang kami sedang sibuk pilwana (Pemilihan Wali Nagari), habis tahun baru kami selesaikan,” ucapnya.

Persoalan yang sama dirasakan oleh Emi  warga Jorong Sungai Jambu, Nagari Sungai Jambu, Kecamatan Pariangan. PBB yang rutin dibayarnya tidak tercatat dalam sistem sehingga ia dianggap masih memiliki tunggakan utang.

“Saya dianggap punya utang PBB tahun 2016 sama 2017 sekitar Rp 115 ribu padahal sudah bayar,” ucapnya.

Dia menambahkan, persoalan ini menjadi persoalan yang umum dirasakan oleh hampir seluruh warga di Nagari Sungai Jambu, bahkan ada warga mau mengambil BLT malahan diminta untuk membayar PBB, padahal PBB warga tersebut sudah di bayar sebelumnya,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, wali jorong Sungai Jambu Adrimufendri membenarkan bahwa pajak sudah di etor oleh warganya dan uang setoran PBB sudah di setor ke amarhumah Erna sebagai kolektor pajak yang saat itu menjabat.

“Nanti di tahun 2022 kami akan menyelesakannya, karena kami di Nagari sedang sibuk urusan Pilwana,” ucapnya.

 

Debi Putra