Kantor DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dok: IP

BOGOR – Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Fathoni, menanggapi dugaan pengolaan jasa pencucian kendaraan Jordan Steam yang tak mengantongi izin.

Menurutnya, setiap bidang usaha harus mengukuti peraturan yang ada.Dimana tentang pengolaan air limbah harus sesuai standart mutu lingkungan berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengolaan lingkungan hidup dan Peraturan daerah ( Perda ) Kabupten Bogor nomor 6 tahun 2016 tentang perlindungan dan pengolaan lingkungan hidup.Serta peraturan Undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang pemanfaatan sumber daya air.

“Ya, semua usaha harus ada ijin dan ikuti aturan,” ujar Achmad Fathoni, kepada Indonesiaparlemen.com melalui pesan singkat, Kamis (13/1/2022).

Oleh sebab itu, dia berujar pemerintahan Kabupaten Bogor harus melakukan penertiban bagi yang melakukan pelanggaran peraturan daerah.

“Dinas dan pihak berwenang (Sat Pol PP) mestinya menegakkan perda. Menertibkan semua yg melanggar perda,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Andi Upi menyatakan usaha jasa pencucian kendaraan Jordan Steam tidak memiliki izin usaha.

“Untuk sementara mah belum,”terang Andi Upi kepada indonesia parlemen di ruang kerjanya, Senin (27/12/2021 ). Selanjutnya, Ketua RT 13, RW 05, Desa Cikahuripan, Arkim menerangkan bahwa dirinya sudah memastikan soal izin tempat usaha pencucian Jordan belum mempunyai izin lingkungan.

“Saya sama anak buah saya sebagai lingkungan datangi ke steam menanyakan langsung, ya emang gak ada itu aja,” kata  Arkim.

Pemilik usaha jasa pencucian Jordan Steam, Sony enggan memberikan tanggapan soal izin usaha miliknya.

“Ini dari mana ya, dari mana dapat nomor telepon saya.Tidak bisa saya infokan tidak profesional,” kata Sony saat dikomfirmasi melalui pesan singkar Selasa (11/1/2022).

Sebagai informasi, sebelumnya seorang wanita bernama Selly melaporkan Jordan Steam ke Polisi karena motor miliknya dibawa kabur orang tak dikenal saat sedang dicuci.

Jurnalis: Dirham