Pembelajaran Tatap Muka di sekolah DKI Jakarta. Dok: IST

JAKARTA – Sudah sembilan hari pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar belajar tatap muka 100 persen selama,  sejak 3 Januari 2022. Diketahui, hingga kini sebanyak 12 siswa terkonfirmasi positif Covid-19.

Dari data yang dihimpun Pemprov DKI per Kamis (13/1/2022), sebanyak 12 siswa dan dua tenaga pendidik terpapar Covid-19. Mereka berasal dari 10 sekolah yang berbeda.

Tercatat, kasus pertama ditemukan di SDN Susukan 08 Pagi, Ciracas, Jakarta Timur, pada 8 Januari 2022. Sebanyak satu peserta didik terkonfirmasi Covid-19.

Kasus kedua berasal dari SMKS Malaka, Jakarta Timur, dengan temuan satu kasus Covid-19 dari peserta didik.

Kasus kembali terkonfirmasi pada 10 Januari di SDN Ceger 02 Pagi dan SMAN 71 Jakarta di Jakarta Timur, masing-masing dengan satu kasus Covid-19 yang terjadi pada peserta didik.

Kasus Covid-19 kembali terkonfirmasi di empat sekolah pada 11 Januari 2022. Berikut rinciannya dikutip dari Kompas.com :

1. SMP Islam Andalus, Jakarta Selatan, dengan satu kasus pada peserta didik,

2. SMP Labschool di Jakarta Timur dengan satu kasus pada guru,

3. SMA Labschool di Jakarta Selatan dengan dua kasus pada siswa dan satu pada guru,

4. SMAN 20 Jakarta di Jakarta Pusat dengan satu kasus pada siswa.

Kasus Covid-19 kemudian kembali ditemukan kemarin, 13 Januari 2022, di dua sekolah, yakni SDN Jati 01 Pagi dan dan SMPN 252 Jakarta di Jakarta Timur.

 

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, meski ditemukan kasus Covid-19 di 10 sekolah, belajar tatap muka 100 persen tetap digelar.

Dia beralasan, DKI Jakarta masih memenuhi syarat untuk menggelar PTM 100 persen, sesuai aturan dari pemerintah pusat.

“Aturan yang ada dari Kementerian Pendidikan kan ada syarat PTM (pembelajaran tatap muka) 100 persen terbatas, dan kami memenuhi syarat untuk itu,” kata Riza, Rabu (14/1/2022).

Diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang penyelenggaraan PTM mengatur daerah dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 dan 2 agar melaksanakan PTM 100 persen.

DKI Jakarta sendiri saat ini menerapkan PPKM Level 2.