Hakim Itong Isnaeni Hidayat yang terjaring kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya pada Rabu, 19 Januari 2022.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap  Hakim Itong Isnaeni Hidayat dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya pada Rabu, 19 Januari 2022. Itong diketahui mencapai Rp2,17 miliar.

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2020 milik Itong. Dia tercatat memiliki dua tanah dan bangunan senilai Rp1,03 miliar. Tanah serta bangunannya ada di Surakarta dan Boyolali.

Hakim Itong tercatat hanya memiliki satu mobil senilai Rp160 juta dengan tipe Toyota Innova keluaran 2017.

Dia juga tercatat memiliki harta bergerak senilai Rp22,50 juta. Lalu, memiliki kas dan setara kas senilai Rp962,04 juta.Hakim Itong Isnaeni diketahui mulai bertugas di PN Surabaya sejak Mei 2020. Tak hanya bekerja sebagai hakim biasa di PN Surabaya, Itong juga bertugas di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan menjabat sebagai humas.

Dikutip dari Surya.co.id, Hakim Itong pernah diskors buntut putusannya. Hal tersebut terjadi saat ia bertugas di PN Tanjungkarang, Lampung.

Hakim Itong diperiksa Mahkamah Agung karena membebaskan mantan Bupati Lampung Timur Satono yang menjadi terdakwa korupsi pada tahun 2011. Satono saat itu didakwa melakukan korupsi dengan nilai mencapai Rp 199 miliar.

Tak hanya itu, Hakim Itong juga membebaskan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurna Jaya dengan nilai korupsi Rp 28 miliar. Di tingkat kasasi, Satono akhirnya dihukum 15 tahun penjara dan Andy 12 tahun penjara.

Itong pun diskors karena terbukti melanggar kode etik. Ia kembali berdinas setelah hukuman skorsnya pulih. Sebelum bertugas di PN Surabaya, dia sempat bertugas di Pengadilan Negeri Bandung.

“Informasi dari Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00 WIB-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya,” kata juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Januari 2022.

Andi mengatakan ada Hakim Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti Hamdan dalam mobil tim KPK saat tiba di Pengadilan Negeri Surabaya. Andi tidak mengetahui status hukum keduanya.