Raja Sapta Oktohari yang menjabat Ketua Komite Olimpiade Indonesia.

JAKARTA – Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim,  kembali membongkar dugaan pidana yang melibatkan Raja Sapta Oktohari (RSO) yang menjabat Ketua Komite Olimpiade Indonesia. RSO diduga terlibat dalam kasus investasi bodong yang dilakukan PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) yang melibatkan 6000 investor.

Dalam cuplikan tayangan video yang ditunjukkan Alvin Lim dalam kanal Youtube LQ Indonesia Lawfirm, RSO mengajak para pengunjung untuk menaruh dana yang sebelumnya mendapatkan bunga, akan mendapatkan dividen dan dimana perusahaan Mahkota dari aset 50 Milyar menjadi milyaran.

“Namun janji RSO selaku Direktur Utama Mahkota ternyata tidak terpenuhi dan malah dalam beberapa bulan berikutnya gagal bayar dan modal pokok sama sekali tidak bisa di tarik, kata Alvin Lim, Kamis (20/1/2021).

Advokat Alvin Lim, meminta Kapolda Metro Jaya dan Kapolri untuk tidak setengah-setengah dalam penegakkan hukum terutama dalam penanganan kasus Investasi bodong dan menetapkan tersangka serta segera melakukan penahanan.

“Juga kepada kejaksaan untuk tidak mempersulit penanganan kasus Investasi Bodong dengan modus P19 Mati sehingga Kasus nantinya di SP3,” ucap Alvin.

Alvin Lim juga meminta Jaksa Agung harus berhenti dengan pencitraan dan mulai menegakkan hukum sesuai Tupoksi nya, serta sesuai undang-undang yang berlaku.

Dalam video berikutnya, Alvin Lim akan membongkar borok kejaksaan dalam kasus bobolnya Bank Bukopin senilai 675 Milyar yang melibatkan Oknum petinggi Kejaksaan, serta kasus-kasus lain yang menjadi modus operandi Jaksa dalam memeras dan mencelakakan masyarakat.

“Presiden harus mulai menegakkan hukum dan membenahi Kasus Investasi bodong, karena kasus Investasi bodong inilah penyebab rusaknya ekonomi negara, dimana pintu belakang terbuka lebar, para penggemplang investasi bodong melarikan dana masyarakat ke British Virgin Island, Cayman Island sehingga upaya Presiden dan Sri Mulyani menarik investasi masuk tidak akan berdampak besar,” paparnya.

LQ menghimbau agar masyarakat berani melapor jika menjadi korban investasi bodong ke Hotline LQ di 0818-0489-0999 agar ditangani secara profesional dan tuntas.