Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Dok: ist

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengubah aturan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan pada saat peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek yang berhenti bekerja maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah berusia 56 tahun.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari angkat bicara terkait hal tersebut. Dia menyebut saat ini BPJS mempunyai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban PHK. Sehingga, kata dia, pemberian manfaat JHT bisa digeser ke JKP.

“Keluhan teman-teman soal kenapa JHT gak bisa langsung diambil setelah PHK bisa dipahami. Namun faktanya sekarang kita punya program baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban PHK. Dulu JKP gak ada, maka wajar jika dulu teman-teman terPHK berharap sekali pada pencairan JHT,” tulis Dita pada akun Twitter pribadinya, Sabtu (12/2/2022).

Dia menerangkan, melalui program JKT ini peserta akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai, pelatihan gratis hingga akses ke lowongan kerja lainnya.

“Karena sudah ada JKP dan pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar. Karena ada kata ‘hari tua’. Ya sudah dikembalikan sebagai bantalan haru tua sesuai UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) 40/2004. Memang aslinya untuk itu,” urainya.

Diakui, keputusan mengubah JHT ini tidak akan dilakukan jika tidak ada program JKP tersebut. Karena ia sadar bahwa JHT sangat dibutuhkan bagi pekerja yang terkena PHK. Namun saat ini sudah ada program JKP, sehingga peruntukan JHT dikembalikan untuk hari tua.

Dita menegaskan bahwa keputusan mengubah aturan JHT ini diambil setelah mempertimbangkan masukan-masukan dari pekerja melalui forum tripartit nasional.

“Sudah konsultasi dengan pekerja? Sudah. Di forum Tripartit Nasional. Ini adalah soal kehadiran negara pada saat kekinian dan keakanan (masa depan). Masa tua juga penting, saat tenaga kita sudah tidak kuat dan sehat seperti sekarang,” pungkasnya.