Advokat LQ Indonesia Lawfirm.

JAKARTA –  Salah satu korban gagal bayar koperasi Indosurya mengaku puas atas ditahannya Henry Surya selaku pemilik Indosurya. Sebelumnya beredar informasi dikalangan para korban jika Henry Surya, June Indria dan Suwito Ayub akan segera ditahan.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Mabes polri yang sudah menahan Henry surya dan kepada LQ Indonesia Lawfirm yang sudah mengaeal kasus ini. Saya puas,” kata salah satu korban Indosurya berinisial S kepada wartawan, Senin (28/2/2022).

Korban lainnya yang berinisial H juga mengakui kehebatan LQ Indonesia Lawfirm dalam menangani perkara ini.

Sugi selaku Kepala Bidang Humas LQ Indonesia Lawfirm mengungkapkan untuk langkah selanjutnya yakni memaksimal aset sitaan Polri dan memohonkan agar aset sitaan dibagi ke korban yang mengambil jalur pidana ke Pengadilan. “Bagi yang tidak paham cara mengurus agar Aset yang disita bisa di mohonkan untuk diberikan ke Para korban, bisa hubungi Kantor LQ terdekat atau hotline kami,” ucap Sugi.

Diketahui, LQ Indonesia Lawfirm selama ini paling vokal sebagai pelapor Pidana di Mabes Polri Tipideksus dan selalu mengawal kasus Indosurya.

“LQ Indonesia juga secara vokal membongkar dugaan permainan oknum sehingga kasus sempat mandek, hingga dengan gigihnya upaya para Lawyer LQ Indonesia Lawfirm berhasil jalan kembali dan mabes melimpahkan berkas ke Kejaksaan,” kata Sugi.

Bareskrim Polri dikabarkan sudah menangkap para petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta akhir pekan lalu. Beberapa petinggi KSP Indosurya yang kabarnya termasuk dalam penangkapan tersebut antara lain pendiri sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan pun membenarkan telah ada penangkapan terkait KSP Indosurya meskipun belum merinci siapa saja yang masuk dalam penangkapan tersebut. Dia menyebutkan bahwa mereka yang tertangkap tersebut telah berstatus tersangka. “Sudah (tersangka),” ujar Whisnu kepada Kontan.co.id, Minggu (28/2/2022).

Selanjutnya, Whisnu pun mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyelesaikan berkas hasil penyidikan sebelum nantinya diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum.

“Kalau sudah dinyatakan lengkap P21 maka akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar dia.