Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairohman. Dok: ist

BEKASI – Chairoman J Putro, dicopot dari jabatan yang diembannya selama 2,5 tahun sebagai ketua DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat.  Beredar kabar  pencopotan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dikaitkan dengan kasus korupsi mantan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE). Chairoman telah mengembalikan uang sekitar Rp 200 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai lembaga antirasuah itu mengendus adanya aliran dana dari RE kepada Ketua DPRD Kota Bekasi.

Namun, Chairoman membantah pencopotan dirinya yang dilakukan oleh DPP PKS terkait dengan kasus korupsi RE.

“Ini barangkali menjadi pelajaran yang baik. Memang tidak terkait langsung dengan isu yang beredar dan ini perbaikan Fraksi PKS dalam meningkatkan kinerja,” kata Chairoman J Putro saat jumpa pers‎ di kantor DPD PKS Kota Bekasi, Kamis (3/3/2022).

Terkait dengan kasus yang beredar di publik, kata dia, lebih baik menanyakan langsung ke KPK.

“‎Saya pikir sebaiknya memang ditanyakan kepada KPK memang sudah masuk ke arah sana. Sebaiknya, kita tunggu bagaimana KPK menyelesaikan dan memproses itu,” jelas dia.

Pria yang akrab disapa Choi ini menerangkan jika pihaknya sangat mendukung dan menguatkan peran KPK dalam mengurai kasus yang melibatkan Wali Kota Bekasi bersama jajarannya.

Dalam pernyataannya, Chairoman menegaskan pencopotan dirinya lantaran ingin ada upaya berkelanjutan untuk mengembangkan dan memperbaiki partainya (continuous improvement) di kemudian hari.

‎”Pergantian Ketua DPRD, yang pertama sirkulasi pimpinan di PKS, memang biasa dan ini sudah menjadi tradisi. Dua setengah tahun cukup untuk menjabat satu jabatan. Ini tradisi yang baru di PKS, semoga menjadi kegiatan yang baik, bahwa konsepnya adalah continuous improvement,” tuturnya.

Selain itu, alasan lain pencopotannya dikarenakan sebagai kader partai menjalankan amanah partai, apapun yang ditugaskan baik yang sifatnya itu politik maupun nonpolitik.‎ Chairoman tunduk dengan keputusan partai.