BLORA – Kepolisian Resor (Polres) Blora mengamankan seorang pria berinisial NHD (48), warga Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, yang disangka telah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Tersangka NHD ditangkap petugas pada Selasa (22/2/2022) saat berada di wilayah Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Atas perbuatannya, NHD disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korbannya yang bernama Sudar (49), warga Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang ditemukan meninggal dunia di area pesawahan di wilayah Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, pada Rabu (16/2/2022) lalu.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah mengungkapkan hal tersebut saat menggelar konferensi pers di Mapolres Blora Jumat (4/3/2022).
Menurutnya, kronologi kejadian tersebut berawal pada Rabu tanggal 16 Pebruari 2022, Polsek Cepu menerima laporan dari warga bahwa telah ditemukan mayat atau orang meninggal dunia, yang diduga merupakan korban pembunuhan, di area pesawaha di wilayah Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan identifikasi dan olah TKP hingga diketahui identitas korban tersebut yaitu Sudar, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.” kata  AKBP Aan Hardiansyah.
Selanjutnya petugas menghubungi keluarga korban, dan diketahui korban sudah 3 hari meninggalkan rumah dan belum pulang. Sementara motif tersangka membunuh korban diduga karena masalah utang-piutang.
“Diduga tersangka tega menghabisi korban karena masalah utang-piutang.” kata Aan.
Sedangkan, kronologis penangkapan tersangka berawal pada Selasa (22/02/2022), petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di area persawahan di Desa Mulyorejo, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku ditangkap pukul 06.00 WIB. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa baju kemeja lengan pendek warna coklat muda, celana pendek warna coklat, dan sarung motif kotak kotak warna coklat muda yang terdapat bercak darah yang dikenakan pelaku,” ucap dia.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat milik korban yang di bawa pelaku dan dikubur di area persawahan Desa Mulyorejo, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Blora guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 dan 365 ayat (3) KUHP. “Tersangka ciancam dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling rendah 20 tahun,” jelasnya.