Foto: ilustrasi

JAKARTA – Majalah Keadilan dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, oleh Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, di Polres Jakarta Pusat dengan LP No B/508/III/2022/SPKT/POLRES JAKARTA PUSAT/POLDA METRO JAYA tanggal 10 Maret 2022.

Terlapor tertera Panda Nababan dan Chaerul Zein selaku Pimpinan Redaksi dan Penulis berita yang diduga mencemarkan nama baik Advokat Alvin Lim.

Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menyinggung sosok Panda Nababan sebagai Pimpinan Redaksi Majalah keadilan pernah berkasus karena menerima gratifikasi dari Miranda Gultom dalam pemilihan gubernur BI.
“Pernah ditahan dan di vonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pidana UU Tipikor. Bak kacang lupa kulit, lupa dirinya adalah seorang Koruptor yang mengkhianati rakyat yang memilihnya dengan menerima uang suap,” kata Sugi dalam keterangan persnya, Jumat (11/3/2022).

Sugi menyebutkan, sebagai alat bukti laporan kepolisian, LQ Indonesia Lawfirm melampirkan Surat PPR No 43 dari Dewan Pers yang berisi memutuskan bahwa Majalah Keadilan melanggar Pasal 1 dan 3 Kode etik Jurnalistik.

“Parahnya terkuak bahwa Majalah Keadilan tidak terdata/terverifikasi Dewan Pers. Dewan Pers juga menyebutkan bahwa Majalah Keadilan tidak memiliki Kompetensi Wartawan Utama layaknya dimiliki perusahaan pers,” terang Sugi.

Sugi menyayangkan, hampir setiap edisi, Majalah Keadilan selalu menulis tentang Alvin Lim tapi semua beritanya tentang Alvin berisi opini mengiring dan mencemarkan namanya.

“Awalnya Pak Alvin Lim bersabar, namun karena LQ Indonesia Lawfirm tidak mau ada masyarakat menjadi korban tulisan Hoaks,” Jelas Sugi.

Sugi menduga, Majalan Keadilan kerap menekan aparat melalui pemberitaannya.

“Panda Nababan diduga mengunakan Majalah Keadilan sebagai alat untuk memeras korban dan menekan Aparat Penegak Hukum agar ikut kemauannya untuk mempengaruhi sebuah kasus,” pungkasnya.