Dari dua Raperda yang diajukan Pemkab Ogan Ilir, satu Raperda belum bisa disahkan DPRD karena Pansus I akan melakukan pembahasan mendalam. Raperda tersebut yakni Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

OGAN ILIR – Dewan Perwakilan Daerah Ogan Ilir kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan penyampaian laporan Panitia Khusus terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Senin (31/1/2022).

Dari dua Raperda yang diajukan Pemkab Ogan Ilir, satu Raperda belum bisa disahkan DPRD karena Pansus I akan melakukan pembahasan mendalam. Raperda tersebut yakni Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketua Pansus I, Amir Hamzah mengatakan, pihaknya memetakan masalah lingkungan pada setiap segmen yang terkait langsung dengan pengelolaan lingkungan. Sekaligus kunjungan lapangan menginventarisir berbagai persoalan yang mencuat dipicu oleh pengelolaan lingkungan, baik yang dilakukan masyarakat maupun pelaku usaha di Ogan Ilir.

“Setelah Pansus I melakukan pembahasan dengan stakeholder terkait, ternyata Raperda yang akan dibahas sangatlah kompleks dan menyeluruh. Hingga waktu dua hari dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Ogan Ilir dirasakan masih belum cukup,” ungkap Amir.

Bertitik tolak dari dua alasan tersebut, serta dalam rangka menelurkan regulasi Raperda yang aplikatif, realibel serta berkeadilan, maka Pansus I meminta Banmus untuk melakukan penjadwalan ulang kerja Pansus I pada masa sidang 1 tersebut, hingga secara optimal seluruh referensi dapat di akomodir bagi penyempurnaan Raperda tersebut.

Sementara itu, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti terkait ditundanya pengesahan Raperda tersebut. **