JAKARTA – Ratusan Purnawirawan TNI pekerja alih profesi menuntut haknya usai jadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh anak perusahaan PT Artha Graha Group.

Letkol (Purn) TNI Dwi Jatmiko selaku kuasa hukum dari Letkol (Purn) TNI Untung Suropati mengatakan, saat ini belum ada titik temu dari PT Artha Graha Group dengan kliennya.

“Karena tadi hasil pertemuan tidak ada kesepahaman atau kesepakatan, maka nanti tanggal 23 maret 2022 kami kembali ke Dinas ketenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta,” kata Dwi Jatmiko kepada awak media di Jakarta Timur, Rabu (16/3/2022).

Sebelumnya, Dwi Jatmiko dan kliennya tidak mendatangi Disnaker karena ada kesepakatan akan diselesaikan secara bipartit. Namun pihak perusahaan tidak menghadiri pertemuan.

“Akhirnya pihak perusahaan meminta pertemuan hari ini, tapi hasilnya belum ada kesepakatan mengenai pembayaran hak 3 bulan gaji  dan lainnya,” ucap Dwi Jatmiko.

Untung Suropati mengungkapkan kekecewaannya lantaran belum juga ada pertemuan dengan pihak PT Artha Graha.

“Memang hari ini sudah di jadwalkan, kemarin pertemuan tidak ada mufakat, sehingga hari ini melakukan birpartit  belum juga mendapat kesepakatan,” ujar Untung.

Untung mengungkapkan, Disnaker sudah berulang kali menggelar pertemuan bipartit namun nampaknya pihak perusahaan tidka mengindahkan upaya tersebut.

“Ternyata mereka tidak sepakat apa yang kita ajukan, begitu juga yang mereka inginkan kita tidak sepakat. Oleh karena itu, hal ini akan dikembalikan ke Dinas Ketenagakerjaan untuk tuntutan kami yaitu pesangon, THR (Tunjangan Hari Raya, red) dan uang penghargaan,” ucap Untung.

Saat dihubungi Indonesiaparlemen.com, Hanna Lilies Puspawati selaku juru bicara Artha Graha Peduli belum memberikan jawabannya terkait permasalahan yang ada.

Sebelumnya, ratusan mantan prajurit TNI mengaku menjadi korban pemutusan hubungan kerja oleh anak perusahaan PT Artha Graha Group. Para korban menuntut dibayarkan uang pesangon dan tunjangan hari raya, namun sayang upaya mereka belum menghasilkan titik temu.

Jurnalis: Dirham