PALEMBANG – Polisi mengungkap kasus narkoba yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah hukum Polda Sumsel. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 10 kilogram sabu yang dikendalikan oleh salah seorang warga binaan di Lapas Palembang bernama Anton.

Diungkapkan Wakapolda Sumsel Brigjen Rudi Setiawan kedua tersangka Aidil dan Yadit kaki tangan Anton ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Jumat (11/3/2022) di kawasan Jalan Letjen Harun Sohar, Sukarami, Palembang.

“Tertangkapnya kedua pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan pelaku Aidil akan mengambil paket sabu dan akan di edarkan di Palembang dan Pali,” kata Brigjen Rudi di Polda Sumsel, Selasa (15/3/2022).

Dari pengakuan tersangka, peredaran sabu itu dikendalikan oleh warga binaan bernama Anton. Anton sendiri mendekam di Lapas Mata Merah Palembang.

“Sabu-sabu ini (dikendalikan) sama Pak Anton, Anton ini ada di LP, LP Mata Merah,” kata Rudi.

Dia melanjutkan, sabu tersebut ada dalam 10 paket yang terbungkus plastik teh China.

Selain itu, polisi menggagalkan peredaran 33 kilogram ganja dengan tersangka Eed Sumadi yang ditangkap di terminal Alang-alang Lebar, Sukarami, Palembang, pada 7 Maret 2022.

“Sama seperti pengungkapan kasus sabu tadi, kita berhasil mengamankan pelaku (ganja) itu berkat informasi dari masyarakat, bahwa akan adanya pengiriman ganja dari Medan ke Palembang menggunakan jalur darat dengan menggunakan mobil Innova,” jelasnya.

Dari informasi tersebut, selanjutnya pada 7 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel mencegat mobil pelaku di TKP. Polisi kemudian menemukan barang bukti ganja.

“Saat digeladah petugas menemukan barang bukti ganja tersebut,” jelas Brigjen Rudi.